-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Bawaslu Cilegon Tekankan Larangan Kampanye Politisasi SARA dan Politik Identitas

    Tuesday, November 12, 2024, 22:18 WIB Last Updated 2024-11-12T15:18:34Z
    CILEGON  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon kembali mengimbau masyarakat dan peserta pemilu untuk menghindari politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta praktik politik identitas dalam kampanye. 

    Melalui kampanye "Stop Politisasi SARA dan Politik Identitas," Bawaslu Kota Cilegon mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Dalam poster resmi yang dirilis, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti, menjelaskan poin-poin penting dalam Pasal 69 yang mengatur larangan kampanye. Beberapa hal yang dilarang dalam kampanye adalah tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, maupun partai politik lain. Selain itu, kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau memicu perselisihan antarpartai dan masyarakat juga masuk dalam kategori pelanggaran.

    "Penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye juga dilarang keras," tegas Eneng. Selasa, (12/11/2024). Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan dalam proses demokrasi.

    Bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan ini, undang-undang telah menetapkan sanksi pidana yang cukup berat. Pelanggar akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan, serta denda paling sedikit Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta.

    Bawaslu Kota Cilegon berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilu yang bersih, aman, dan bermartabat. 

    "Mari kita bersama-sama menciptakan suasana kampanye yang damai, tanpa menyinggung SARA atau mengusung politik identitas yang dapat memecah belah bangsa," ujarnya.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bawaslu Kota Cilegon atau mengikuti media sosial mereka di Website: cilegonkota.bawaslu.gi.id, Twitter, FB, IG: Bawaslu Cilegon, YouTube: Humas Bawaslu Cilegon.

    (Vie) 
    Komentar

    Tampilkan