Berau - Satuan Resnarkoba Polres Berau memusnahkan 454,749 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sepanjang bulan September-Oktober 2024, di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat 15 November 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, selain mengumpulkan barang bukti berupa sabu hampir setengah kilogram itu, Polres Berau juga menangkap 17 tersangka tindak pidana.
“Hasil penangkapan ini berasal dari aduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Berau,” jelas KBO Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot.
Pemusnahan sendiri, lanjut Gatot, sebagai langkah nyata Polres Berau dalam melawan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini, dapat menjadi salah satu upaya kami Polres Berau untuk memerangi narkoba di Kabupaten Berau ini,” tambahnya.
Ia juga berharap, tidak hanya Kepolisian saja yang bergerak dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut, dia berharap seluruh pihak bisa terlibat, baik untuk menyebarluaskan pengetahuan terkait narkotika atau dapat memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami Polres Berau berharap kerjasama bagi kita semua, baik itu mensosialisasikan atau memberikan informasi-informasi yang ada kepada kami untuk kita bersama bisa memberantas narkoba di Kabupaten Berau,” tandasnya.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
(Humas Polres Berau)