-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Sports

    YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Salah Satu Oknum Kadis Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

    Metronewstv.co.id
    Thursday, October 31, 2024, 13:00 WIB Last Updated 2024-10-31T06:00:08Z

    Nagan Raya -  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya meminta Penjabat Bupati Nagan Raya mencopot jabatan salah seorang seorang kepala dinas di Kabupaten tersebut dari jabatannya lantaran diduga terlibat kampanye atau politik praktis terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.


    Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani menyebutkan, adanya salah seorang Kadis di ruang lingkup Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan raya terlibat dalam politik praktis diketahui lewat informasi masyarakat yang menyebut jika kadis tersebut terlibat dalam satu group WhatsApp salah satu Pasangan Calon Bupati dan  Wakil Bupati.


    "Saya mendesak Pj Bupati Nagan Raya untuk mencopot salah satu Kadis di Nagan Raya, karena berdasarkan informasi yang saya peroleh kadis ini terlibat politik praktis dan ikut mengkampanyekan salah satu paslon bupati dan wakil bupati dari screen shoot dalam group WA yang saya peroleh," kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, kepada media, Kamis, 31 Oktober 2024.


    Bahkan sebutnya, dalam group tersebut sang Kadis ikut membalas chat (obrolan) setiap ada obrolan dari peserta lain dalam gorup tersebut, bahkan ia yakin ada bawahan sang kadis yang juga ikut terlibat dalam group tersebut.


    Kata Hamdani, sesuai dengan Tambahnya, Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik  praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi  dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.


    "Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan  independensi ASN,"imbuhnya.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan