Tanjungbalai - Sebanyak 66 (Enam Puluh Enam) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan jumlah dengan rincian :
* Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) Warga Binaan Pemasyarakatan An. Adlinsyah Bin Zalaluddin (Alm), dkk;
* Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 2 (Dua) Warga Binaan Pemasyarakatan An. Rudi Ahmad Alfarizy, dkk;
* Assasment Penempatan Narapidana / ISPN sebanyak 20 (Dua Puluh) Warga Binaan Pemasyarakatan An. Adlan Bin Amran Sitorus, dkk.
* Assasment Penempatan Tahanan sebanyak 8 (Delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan An. Adlan Bin Amran Sitorus, dkk.
* Usulan Pemberian Sanksi (Register F) sebanyak 1 (Satu) orang WBP dikarenkan melakukan pelanggaran Keamanan dan Tata Tertib
Kegiatan Terlaksana kamis 3 Oktober 2024 di aula Lapas tsb dihadiri langsung Kalapas Irhamuddin yang didampingi PK Madya, Agus Racmatamin, Kasi. Binadik, Rudi Sembiring dan seluruh anggota TPP Lapas Tanjungbalai Asahan.
“Tetap jaga prilaku, jaga kesehatan, dan patuhi aturan yang ada serta ikuti program pembinaan disini”. Pesan Kalapas Irhamuddin
Sampai dengan selesai berjalan aman dan lancar.
(Iswadi Jonatha Saragih)