-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Warga Pematang Duku Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis Miliki 5,69 Gram Sabu

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 9, 2024, 10:37 WIB Last Updated 2024-10-09T03:37:37Z

    BENGKALIS - Team Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5,69 gram diduga narkotika jenis sabu, peran dua tersangka Pengedar.


    “ Tersangka S alias Angga alias Akang (42) tahun, AN alias Abu (40) Tahun, kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,69 Gram,” dua tempat kejadian penangkapan, Bathin Alam Gang. Jawa Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Jalan Sempurna Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sabtu (05/10), sekira pukul 21.00 WIB," kata Kasat Narkoba lptu Hasan Basri, Selasa (08/10/2024).


    Kronologi, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika ataupun tempat mengkonsumsi narkotika sehingga membuat masyarakat sekitar resah dan merasa tidak nyaman di jalan Bathin Alam Gang. Jawa Desa Sei Alam, Kecamatan. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kemudian team Opsnal Satnarkoba melakukan lidik

    Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan dapat di percaya. Tepatnya pada hari Sabtu 05 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB team melihat seseorang yang mencurigai masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil langkah hukum berupa penggerebakan dan pengledahan rumah tersebut.


    Dan berhasil mengamankan seorang pria setelah ditanyakan mengaku berinisial S alias Angga alias Akang ditemukan barang bukti : 1(Satu) Paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,69 Gram, 1(Satu) Gunting press, 1(Satu) Buah handphone Android, 2(Dua) Unit handphone nokia senter, Beberapa plastik pack, Uang tunai senilai Rp. 1.660.000,- 


    S alias Angga alias Akang juga termasuk daftar DPO Satnarkoba Polres Bengkalis dalam perkara Laporan Polisi Nomor :


    LP/A/69/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 05 Mei 2023. Atas 2(Dua) tersangka F alias M dan D alias Niar bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari S alias Angga alias Akang.


    Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka tersebut dan mengakui benar pernah menjual narkotika jenis sabu kepada F alias Mayat dan D alias Niar sedangkan narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dijualnya tersebut di peroleh dari AN alias Abu di Pematang Duku.


    Team Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan tepatnya pada hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB team berhasil mengamankan AN aliass Abu, dan menyita barang bukti Hp Android dan uang yg diduga hasil Narkoba tersangka mengakui bahwa benar ada menjual dan mengantar sabu kepada tersangka S alias Ilin yang mana sabu tersebut milik Bos nya bernama berinisial B alias Ade Mahendra (Dalam Lidik).


    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis Guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan