Nias Barat, – Terkait postingan Wabup Nias Barat di akun Facebooknya baru-baru ini, yang menuliskan dan berbunyi: mengucapkan permohonan maaf karena selama ini kewajiban kami untuk menaikkan gaji kawan-kawan hampir tak pernah kami penuhi sesuai yang disampaikan Bapak Khenoki Waruwu, Pernyataannya Wabup tersebut ditunjukan kepada tenaga honorer.
Atas pernyataan Wabup Nias Barat dimaksud, Kepada wartawan (06/10/2024) oleh mantan Sekretaris Daerah Nias Barat, Zemi Gulo (Ama Nito) berpendapat dan perlu dipahami dulu arah kebijakan pemerintah pusat, antara lain:
1. Bahwa pemerintah pusat sejak tahun 2023 telah melarang semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk mengangkat tenaga Non-ASN (Honorer), baik melalui surat edaran Menteri maupun melalui sosialisasi. Larangan tersebut juga dibarengi dengan ancaman sanksi, hal ini dipertegas dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni di Pasal 65 yang berbunyi:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Atas dasar tersebut, demi masa depan dan hari tua para tenaga Non-ASN (Honorer) di Kabupaten Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu telah mengambil langkah untuk mengalihkan para tenaga Non-ASN (Honorer) tersebut agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap, tentu melalui mekanisme yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, yakni melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana sejak Khenoki Waruwu dilantik sebagai Bupati Nias Barat, telah mengangkat PPPK sebanyak 985 orang, dengan rincian:
• PPPK Tenaga Guru sebanyak 839 Orang
• PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 138 Orang
• PPPK Tenaga Penyuluh sebanyak 7 Orang
• PPPK Tenaga Teknis 1 Orang
Dan pada Tahun 2024 ini Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu juga telah mengusulkan ke Kemenpan RB untuk membuka penerimaan PPPK sebanyak 400 Orang, yang terdiri dari:
• PPPK Tenaga Teknis sebanyak 325 Orang
• PPPK Tenaga Guru sebanyak 25 Orang
• PPPK Tenaga Kesehatan sebantak 50 Orang,
Jadi kalau ditotal sudah mencapai kurang lebih 1.385 Orang penerimaan PPPK di Kabupaten Nias Barat yakni sejak beliau dilantik hingga sampai saat ini. Jadi ini peluang yang sangat besar untuk anak-anak kita agar menjadi tenaga ASN.
3. Apabila Pak Wabub Era Era Hia menyinggung masalah gaji tenaga honorer yang sebesar 1.000.000,- 1.500.000,- dan 2.000.000,- tentunya dengan pengalihan para tenaga honorer (Non-ASN) menjadi ASN , maka penghasilan mereka akan jauh lebih dari itu, karena untuk PPPK lulusan S1 saja gaji pokok mereka mencapai sebesar Rp. 2.966.500,- belum lagi tunjangan lainnya. Tentunya ini sudah jauh dari yang dijanjikan oleh beliau.
4. Kalau masa kontrak PPPK yang satu tahun, itu karena secara nurani, beliau ingin menjaga anak-anak kita agar di awal - awal masa kerja jangan langsung terlilit hutang di Bank dengan menggadaikan SK mereka, sehingga mengurangi semangat dan motivasi mereka untuk mengabdi karena gaji tinggal sedikit. Namun beliau juga sudah berjanji di perpanjangan kontrak berikutnya, masa kontrak PPPK tidak satu tahun lagi kedepannya, itu jika Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kesempatan kembali kepada beliau untuk melanjutkan menahkodai pemerintahan ini.
(UT)