KALTIM - Sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr antara Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai Penggugat terhadap PT. Berau Coal (BC) sebagai pihak Tergugat, telah dilaksanakan pada hari Rabu (30/10/2024)
Proses Persidangan berlangsung tampak Puluhan Kelompok Tani duduk dibangku tamu Ruang Sidang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Kehadiran para kelompok tani untu menyimak dan mendukung Tim Hukum BASA, namun antusias mereka di ruang sidang tanpa dihadiri oleh pihak PT. Berau Coal.
Polemik berkepanjangan memakan waktu hampir 20 tahun hingga harus berlanjut di Persidangan, perkara ini memang sudah cukup lama berlarut larut sejak tahun 2000 semenjak objek lahan 1.290Hektar dikuasai oleh Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, hingga terjadi Penggusuran dan Eksploitasi oleh PT. Berau Coal pada tahun 2007 yang kemudian membuat Kelompok Tani terusir, berbagai langkah persuasif serta mediasi bahkan Hearing di DPRD Provinsi Kalimantan Timur pun sudah di tempuh namun lagi lagi PT. Berau Coal mengabaikan Intruksi Hearing, bahkan upaya pelemahan perjuangan Poktan juga telah terjadi kepada salah satu anggota kelompok tani yang dibenturkan dengan Pasal 162 UU Minerba tentang Merintangi Pertambangan sehingga kemudian di Penjara 8 bulan.
Kini Poktan bertaruh harap dengan Tim Hukum BASA yang pernah memenangkan Kasus Pidana Pasal 162 UU Minerba yang mengkriminalisasi Warga Dayak di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, sehingga menjadi acuan dan semangat Poktan untuk melawan kembali PT. Berau Coal yang tidak pernah membebaskan lahan petani usaha bersama sebelum eksploitasi tambang batubara terjadi.
Usai Sidang, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. yang merupakan Leader dari Tim Hukum BASA & REKAN, saat di wawancarai wartawan mengatakan
"kami selaku Kuasa Hukum tidak tau apa alasan Tergugat tdk menghadiri sidang perdana hari ini, namun kami tetap optimis dan tetap akan taat Hukum, jika pada sidang kedua yang diagendakan tanggal 13 November 2024 pihak Tergugat kembali tidak hadir maka kami berharap majelis hakim bisa memutuskan verstek, kemenangan untuk Para Petani," unkapnya
M. Hafidz Halim, S.H. salah satu Calon Advokat yang Magang di Team Hukum BASA, pada saat bersamaan menambahkan, "intinya proses Hukum ini tidak hanya berproses di Persidangan, akan tetapi kami juga teruskan kepada Anggota Komisi Hukum DPR-RI agar Kepastian dan Keadilan benar benar dapat di tegakkan dan hak hak Poktan dapat terbayarkan.
Mereka sudah cukup menderita selama Puluhan Tahun dimana mereka terusir, bahkan lahan mereka juga tidak pernah diganti hingga terjadinya pertambangan, patut diketahui perbuatan PT. Berau Coal menurut pandangan kami telah melenceng dari Ketentuan Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 138 UU Minerba nomor 3 tahun 2020 atas Perubahan UU Minerba nomor 4 tahun 2009, tentu Hal tersebut melanggar Pasal 385 Jo 406 KUHP tentang Penyerobotan Lahan, tutup Halim
Pada saat yang bersamaan M. Rafik sebagai koordinator aksi mengatakan
"saya tidak perduli Tergugat mau hadir atau tidak hadir namun yang pastinya tanggal 3 November ini lokasi lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut akan kami tutup, saya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Penutupan Area Poktan UBM kepada Polres Berau", tuturnya
Sementara itu dihalaman Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II jelas terlihat puluhan perwakilan Pengurus dan Anggota Poktan Usaha Bersama Desa Tumbit Melayu berbaris dengan membentangkan berbagai tulisan didalam kanvas yang bertuliskan.
"Kami Kelompok Tani Usaha Bersama Akan Berjuang Menuntut Hak Kami Sampai Titik Darah Penghabisan," begitulah yang tertulis di sebuah karton mereka bawa di depan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb
Tidak cuma itu, ada pula yang membentangkan tulisan "Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kami telah di Dzalimi oleh PT. Berau Coal atas lahan kami Poktan Seluas 1290 HA Yang Di Eksploitasi,"
Serta Ada juga tulisan yang mereka bentangkan "Bantu Kami Bapak Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi Hukum DPR-RI) dan Bapak Dr. Bob Hasan S.H, M.H. (Anggota Komisi Hukum DPR-RI) untuk Menindak Tegas PT. Berau Coal yang telah Merampas Lahan Kami Poktan Usaha Bersama,"
(Herry)