-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tersangka Pencurian Tas Yang Berisikan Uang Tunai Rp 3.500.000 di Amankan Polsek Tanjung Balai Utara

    Metronewstv.co.id
    Saturday, October 12, 2024, 07:43 WIB Last Updated 2024-10-12T00:43:50Z

    Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai Berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dalam keluarga berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000 yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 02.00 wib di jalan pendidikan link III Kel Sili Bestari kec tanjung balai Utara kota tanjung balai


    Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. Rony SH menjelaskan, "Kejadian bermula saat korban a.n ROSLINA BR SILALAHI, Perempuan (54) warga Jalan Pendidikan Lingkungan III Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, sedang tidur. "Ucap Kapolsek.


    "Pada saat itu tas korban merek CHIBAOXL sedang berada dipelukan korban, lalu datang pelaku a.n IRM ALIAS JOKKAS, Laki laki (29) warga Jalan Pendidikan Lingkungan III Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (sesuai KTP).


    "Diam diam mendekati korban yang sedang tidur dan menarik tas yang berada di pelukan korban setelah itu pelaku membuka tas dan mengambil uang yang berada didalam tas tersebut. Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara


    "Atas pengaduan yang diterima dari Korban, Selanjutnya memerintahkan unit reskrim Polsek Tanjungbalai utara melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. "Ucap Kapolsek


    "Hingga pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.40 wib di Jalan Prof H.M. Yamin Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA FIRMAN SIMANGUNSONG S.H. berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian dalam keluarga terhadap uang milik korban.


    "Selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim unit reskrim polsek tanjung balai utara melakukan interogasi terhadap tersangka IRM alias Jokkas tersebut dan Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000 dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkas Kapolsek.


    (Iswadi Jonatha Saragih)

    Komentar

    Tampilkan