-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tanpa Ganti Rugi Lahan, PT Berau Coal Digugat di Pengadilan Negeri Tanjung

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 16, 2024, 15:40 WIB Last Updated 2024-10-16T08:40:54Z

    KOTABARU - Eksploitasi lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, berujung sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung.


    Satu pekan lalu, terlihat Tim Kuasa Hukum, kelompok tani Kelompok Bersama sambangi kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pendaftaran gugatan terhadap PT Berau Coal.


    Bertahun-tahun lamanya, PT Berau Coal melakukan Eksploitasi lahan, dengan luas 1.290 hektar milik 647 petani yang tergabung dalam kelompok Tani Usaha Bersama di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.


    Sejak tahun 2007, perusahan yang bergerak dibidang pertambangan batu baru menggarap lahan petani, dan sampai saat ini belum ada ganti rugi terhadap pemilik lahan.


    Kelompok Tani yang merasa dirugikan oleh PT Berau Coal, melibatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., sebagai pendampingan Hukum, pada 12 Oktober 2024.


    Upaya mediasi sudah dlakukan, namun keadilan terhadap pelik lahan tak jiga ditemukan disini, dan akhirnya Tim Kuasa Hukum mengajukan gugatan setelah hearing di DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak membuahkan hasil.


    Menurut M. Rafiq, perwakilan Kelompok Tani Usaha Bersama, konflik ini bermula ketika PT Berau Coal mulai melakukan aktivitas pemboran di tanah mereka pada 2004, disusul penggusuran pada 2006, dan eksploitasi tambang sejak 2007. Lahan yang sebelumnya ditanami kopi, nangka, durian, serta berbagai tanaman lainnya dihancurkan tanpa ada proses pembebasan lahan.


    "Kami memiliki legalitas berupa surat garapan Sporadik dan pernyataan penguasaan fisik tanah, namun hingga saat ini tidak ada kompensasi yang diberikan," kata Rafiq kepada Wartawan, Selasa (15/10). 


    Lebih dari itu, Rafiq menyebut anggota kelompok tani sering menghadapi intimidasi, intervensi, hingga kriminalisasi selama memperjuangkan hak mereka. Beberapa anggota bahkan dipenjara dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang.


    Sebagai penerima kuasa Hukum, Badrul Ain Sanusi mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat dan dokumen yang dimiliki kelompok tani sejak tahun 2000. 


    "Dari bukti yang kami pelajari, jelas PT Berau Coal telah melakukan penambangan di lahan warga tanpa pembebasan lahan terlebih dahulu," ungkapnya


    Bahwa, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak petani yang telah dirampas.


    "Kami optimistis dengan langkah hukum ini dan yakin akan ada keadilan bagi para petani," tuturnya


    Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 November 2023 yang menyimpulkan bahwa PT Berau Coal harus mengganti rugi lahan kelompok tani. Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.


    M. Hafidz Halim, S.H., salah satu anggota maggang tim hukum Badrul Ain, menambahkan bahwa PT Berau Coal diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 terkait kegiatan usaha pertambangan.


    "Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa PT Berau Coal telah melakukan pelanggaran serius, baik secara administratif maupun hukum," ujarnya.


    Kelompok Tani berharap proses persidangan segera berjalan dan mereka bisa mendapatkan hak atas tanah yang telah digarap oleh perusahaan selama bertahun-tahun.


    Lubis, salah satu Anggota Kelompok Tani, menyatakan keoptimisan mereka setelah menunjuk Badrul Ain Sanusi dan tim sebagai kuasa hukum.


    "Kami sudah berganti-ganti pengacara, tapi kasus kami tidak pernah selesai. Kali ini kami yakin Pak Badrul bisa memperjuangkan hak kami," kata Lubis.


    Hingga berita ini diterbitkan sejauh ini pihak PT. Berau Coal belum bisa dikonfirmasi.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan