Bengkalis - Penindakan tersebut dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Bengkalis pada sebuah truk yang melintasi di kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/10).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi mengatakan, adapun pengungkapan ini berhasiln mengungkapkan sebanyak 17 ribu batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone.
Adapun upaya penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan dalam kompartemen dinding palsu (false compartment) pada bak truk bagian samping rongga, dan di dalam dashboard mobil, agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas.ujar Anton
" Kronologi penindakan, berawal dari informasi mengenai pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal, melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning Bengkalis".
Dikarenakan kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, akhirnya petugas mengikuti truk dan menghentikannya pada area yang cukup strategis.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 17 ribu batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 unit telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam, dan total nilai barang yang diseludupkan mencapai Rp 679.405.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 153.408.595.
Saat ini truk beserta muatan dan pelaku kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru.jelas anton
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tegas Anton.
( Rzl )