-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Seorang ASN di Kabupaten Lahat Dituding Koordinir Kampanye Hitam !! Pemberitaan tidak benar Hoax

    Saturday, October 12, 2024, 15:11 WIB Last Updated 2024-10-12T08:11:43Z

    LAHAT - Terkait penyebutan nama seorang ASN inisial “O” yang menuding berkampanye hitam dan di sebut – sebut dalam Pemberitaan oleh salah satu media elektronik yang di pimpin oleh Inisial “TA” pada beberapa waktu yang lalu tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dengan bersangkutan.


    Sebagaimana kita ketahui, UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A dapat dikenakan pidana dan pada UU 40/1999 tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) baik yang nama yang tersangkut didalam pemberitaan mempunyai Hak Jawab atas berita tersebut pada pasal 5 ayat (2) dan (3).


    Selanjutnya, pada saat awak media mencoba meminta keterangan dengan saudari “O” yakni korban dari fitnah berita Hoaxs. Kemudian, Saudari “N” memberikan penjelasan pada awak media langsung, tentang nama dirinya yang tercantum secara terang – terang men justice dan menfonis bahwasannya dirinya telah mengikuti kampanye hitam tanpa ada konfirmasi lanjutan kepada dirinya.


    “Dalam hal ini, saya merasa dirugikan nama saya disebut dalam berita itu, saya tidak terima telah di tuding melakukan hal yang tidak saya lakukan dan ini sangat jelas pencemaran nama baik diri saya,”ungkap saudari O.


    Lebih lanjut, saudari “O” menjelaskan “apa yang di tuduhkan pada dirinya itu tidak benar. Karena saya tidak pernah mengadakan perkumpulan apalagi mengkordinir pihak TKS tersebut,”ujarnya.


    “Kebetulan saja pada saat itu saya sedang berkunjung atau silaturahmi dengan sepupu saya sendiri yakni kak YM untuk menghantarkan atau memberikan undangan hajatan keluarga,”jelasnya.


    “Saya tidak tahu pada saat saya bertemu dengan sepupu saya kak YM, ada mereka yakni TKS rumah sakit yang juga bertandang dirumah sepupu saya,”tuturnya.


    “Ini sudah sangat jelas melakukan pencemaran nama baik tanpa lakukan konfirmasi terlebih dahulu ke saya benar atau tidak cerita tersebut,”cetusnya.


    “Yang harus diketahui, sebelum dari jauh hari bahkan, pada saat beliau masih menjadi Wakil Bupati Empat Lawang, memang saya sering bertandang dan silaturahmi dengan kak YM yang tak lain sepupu saya,”lebih jelasnya O.


    Lebih lanjut, yang anehnya saudari “O” sendiri melakukan konfirmasi dengan pemilik media/redaksi bersangkutan melalui Via Telp What's apps miliknya 0852-xx79-33xx menanyakan tentang kenapa dirinya dimasukkan ke dalam pemberitaan bahwa menuding dirinya telah mengikuti kampanye Hitam tanpa adanya konfirmasi lanjutan ke dirinya “ungkap O dengan nada kesal.


    “Jujur saja saya Pribadi tidak mengerti apa yang dimaksud Kampanye Hitam tersebut,”tutup O.


     (RJ)

    Komentar

    Tampilkan