-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Satuan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Pencurian

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 15, 2024, 08:37 WIB Last Updated 2024-10-15T01:37:09Z

    Tanjungbalai - Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil meringkus  pencurian berupa 1 buah Tabung Gas 3 kg dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- milik korban a.n Sri Mayanti Marpaung , Pr (35) warga Jalan Pancing Lk.II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.


    Kejadian tersebut bertempat di rumah korban Jalan Pancing Lk.II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 05.00 Wib.


    Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi Ramadhan S.H. M.H saat ditemui wartawan menjelaskan, " Benar telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan pelaku AM Alias A ,Lk, (24), warga warga Jalan Pancing Lk.II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.


    " Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak jendela belakang rumah korban  kemudian mengambil 1 buah Tabung Gas 3 kg dan uang sebesar Rp. 2.500.000,-  lalu pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban. "Terang Kapolsek. 


    Tambah Kapolsek, "Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk nibung.


    "Atas dasar laporan tersebut, Unit reskrim Polsek teluk nibung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku pencurian an. AM Alias A sedang berada di Kecamatan Tigapana Kabupaten Tanah Karo.


    "Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 tim langsung bergerak menuju Kecamatan Tigapana Kabupaten Tanah Karo, pada  pukul 00.00 Wib tim unit reskrim tiba di lokasi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang tidur di sebuah rumah kontrakan selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan introgasi dan ianya mengakui telah melakukan pencurian, Kemudian pelaku/tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.


    "Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal Pencurian dengan pemberatan 363 ayat (1) Ke 5 subs 362 dari K.U.H, Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Pungkas Kapolsek.


    (Iswadi Jonatha Saragih)

    Komentar

    Tampilkan