-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Bekuk Satu Orang Pengedar Sabu

    Metronewstv.co.id
    Thursday, October 24, 2024, 08:01 WIB Last Updated 2024-10-24T01:01:10Z

    BENGKALIS - Team Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5,1 gram diduga narkotika jenis sabu, peran tersangka Pengedar.


    “Tersangka S alias Ali Kerang (40) Tahun , kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 Gram,” tempat kejadian penangkapan, Jalan Diponegoro, Gang. Mawar Kecamatan Bengkalis dan Jalan Jend Sudirman Gang.Sepakat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Senin 21 Oktober 2024, sekira pukul 18.00 WI," kata Kasat Narkoba lptu Hasan Basri, Selasa (23/10/2024).


    Kronologis, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang berinisial Ali Kerang yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman  Paritbangkong Bengkalis sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu, sehingga masyarakat merasa resah dan tidak nyaman tentang kegiatan tersebut.


    Atas laporan tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan lidik dgn memantau pergerakan Ali Kerang lebih kurang selama 3 Minggu, Pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB team melihat target sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigai, 


    Kemudian team mengikuti target dan berhasil memberhentikannya di Jalan Diponegoro, Gang. Mawar Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan mengambil langkah hukum berupa penggeledahan badan dan sepeda motor.


    Akhirnya ditemukan barang bukti, 2(Dua) Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) Unit handphone android.


    Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka tersebut dan mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya dan  mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dirumahnya.


    Kemudian team melakukan pengeledahan rumah tersangka tersebut di jalan Jend.Sudirman Gang.Sepakat, Kecamatan  Bengkalis, yang di dampingi oleh ketua RT setempat, berhasil menemukan barang bukti , 6(Enam) Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) Buah dompet kecil warna hitam, 1(satu) Buah korek api, 1(Satu) Buah alat timbangan digital, 1(Satu) Buah Gunting press, 1 (Satu) Buah gunting,.beberapa plastik peck sabu.


    Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka bahwa  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial U (dalam lidik).


    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    (Rzl)

    Komentar

    Tampilkan