Nagan Raya - Parah! ulah salah satu oknum kepala dinas di Nagan Raya, terkesan tidak menjaga Netralitas nya sebagai ASN diduga semakin nyata memihak, hal ini terlihat dengan bergabungnya sang oknum Kepala Dinas di Group WhatsApp milik tim pemenangan salah satu pasangan bupati dan wakil Bupati Nagan Raya.
Untuk itu warga meminta kepada panwaslih Nagan Raya agar jangan berpangku tangan dan menutup mata terkait persoalan ini,meskipun tidak ada laporan dari warga tapi panwaslih juga harus melakukan upaya investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas kalangan ASN," Untuk itu warga meminta PJ Bupati Nagan Raya Dr.Iskandar ,AP. segera memanggil oknum Kadis tersebut guna melakukan klarifikasi terkait persoalan ini karena akan berdampak pada kenetralan Asn, apalagi baru-baru ini PJ Bupati telah melakukan apel bersama terkait netralitas ASN dalam pilkada 2024," ucap salah satu sumber kepada media ini," Minggu, 27 Oktober 2024.
Sementara itu Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, saat dihubungi awak media, Selasa, 29 Oktober 2024, mengatakan," Bukti Screnshot salah satu Oknum Kadis Di Nagan Raya tergabung dalam salah satu grup pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati di kabupaten setempat, dan sang oknum sempat membalas balas chat peserta lain didalam grup tersebut, dan kami juga menduga ada bawahan sang oknum kadis didalam grup pemenangan salah satu cabup/cawabup, sudah ada sama kami, kami menduga ini sudah jelas oknum tersebut tidak netral sebagai ASN," ucap Hamdani.
Tambahnya, Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.
Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.
" Kami akan melapor oknum tersebut ke Panwaslih, kita berharap Panwaslih dan Pj Bupati Nagan Raya tegas dalam mengambil tindakan kepada oknum tersebut jika terbukti terlibat politik praktis," pungkasnya.
(Fadly P.B)