-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Saksi Ahli Nyatakan HBA Sudah 2 Periode, Masyarakat Jangan Mau Dijadikan Tumbal Poltik

    Friday, October 4, 2024, 02:23 WIB Last Updated 2024-10-03T19:23:58Z


    Empat Lawang - Keterangan Saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilukada Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diharapakan mengakhiri Polemik yang nyaris memecah kerukunan masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Kamis" (3/10/24).


    " Saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon dalam hal ini KPUD empat lawang merupakan orang yang berkompeten dibidang administrasi negara. Beliau adalah Raden Hendi Nur Kusuma Kasubdit Wilayah 1 DIT. Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.


    Menjawab pertanyaan kuasa hukum Pihak Terkait (Kuasa hukum Joncik-Arifa'i) tentang masa jabatan H Budi Antoni (HBA) pasca ditetapkan Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang di tahun 2015 dan pemberhentian sementara HBA, Saksi ahli dengan tegas mengatakan jabatan kepala daerah dihitung sejak dilantik, dan diberhentikan sesuai keputusan Inkrach bagi kepala daerah yang tersandung hukum. 


    Senada dengan Saksi ahli dari Kemendagri, saksi ahli Profesor. Dr. Febrian, SH., M.S Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya(Unsri) dengan tegas juga mengatakan HBA sudah menjabat sebagai bupati empat lawang 2 periode. Apapun yang menjadi dalil pemohon terkait 3 putusan MK dinilai saksi ahli tidak bisa menjadi rujukan, karena semuanya ditolak baik, dalil yang diajukan pemohon maupun keputusan hakim untuk menghitung jabatan atau periodesasi bupati defenitif.


    Atas keterangan para saksi ahli maupun saksi fakta dipersidangan kuasa hukum KPUD empat lawang mengaku berbahagia karena keterangan para saksi ahli betul-betul mematahkan apa yang menjadi dalil pemohon. Dimana dalil pemohon menyatakan bahwa HBA masih memenuhi syarat karena belum terpenuhi 2,5 tahun sebagai mana amanat Undang-Undang."


    Dibeberapa kesaksian ahli tadi semua firm (terkonfirmasi) menyatakan HBA sudah melewati periodisasi sehingga sudah betul keputusan dari KPU untuk men TMS (Tidak Memenuhi Syarat) HBA dalam kontestasi Pilkada 2024 di empat lawang," ungkap M. Taufiqurrahman kuasa hukum KPUD empat lawang.


    (Azwan/Hendra,.SE)











    Komentar

    Tampilkan