Indralaya - Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya kembali amankan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis yang juga telah banyak membuat masyarakat resah.
Pelaku Bernama Heriansyah (41) warga Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. Melalui Kapolsek Indralaya, AKP Junardi mengatakan pelaku di tangkap di Kota Palembang tepatnya di wilayah Kecamatan Silaberanti, Pelaju, Palembang pada Rabu, 09 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
kejadian Tersebu, terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 dinihari disalah satu rumah milik warga yang adalah tetangga sedesanya sendiri. Kata AKP Junardi.
Pelaku di tangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk memeriksa beberapa orang saksi.
"Peringatan untuk pelaku lain jika berani melakukan hal serupa dikawasan hukum Indralaya maka akan kami tindak tegas," tegas Junardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Agus Akbar atau dikenal dengan Agus Tembak. Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain itu, Pelaku pernah ditahan kasus serupa beberapa tahun lalu. Sejauh ini di Polsek Indralaya sendiri setidaknya sudah ada 3 laporan yang menyangkut nama tersangka.
"Untuk ancaman kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman di atas 5 tahun. Barang bukti yang di amankan satu buah sepeda motor dan satu unit HP," jelasnya.
(Yix)