-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    PT. Fajar Baizuri & Brother Klarifikasi Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Ke Sungai Tadu Nagan Raya

    Metronewstv.co.id
    Thursday, October 3, 2024, 05:38 WIB Last Updated 2024-10-02T22:38:03Z

    Nagan Raya - Menanggapi pemberitaan yang terbit dibeberapa media dengan judul “PT. Fajar Baizuri & Brother Diduga Alirkan Limbah Berbahaya Ke Sungai Tadu Nagan Raya”, pihak perusahaan menyampaikan hak jawabnya.


    Humas PT. Fajar Baizuri & Brother, Ahmad Ema Farma, Jum'at sore, 27 September 2024, disalah satu cafe di Nagan Raya, kepada awak media, menyampaikan bahwa kegiatan operasionalnya, PT telah memliki perizinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi perusahaan kami sudah ISPO, Sertifikasi ISPO Memastikan serta meningkatkan pengelolaan, pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria yang telah ditentukan. Meningkatkan keberterimaan dan juga daya saing atas hasil perkebunan kelapa sawit, baik di pasar dalam negeri maupun internasional," ujarnya.


    Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dimana dalam ISPO tersebut wajib memenuhi 7 Prinsip, 37 Kriteria dan 174 Indikator yang setiap tahun dilakukan Audit/ Penilikan oleh Lembaga Sertifikasi" Tambah Ahmad.


    Dan sekarang pengujian air Sungai Tadu bagian Hilir dan Outlet (IPAL) PT Fajar Baizuri & Brother sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, secara kasat mata kondisi air parit jernih, namun untuk memastikannya DLH telah mengambil sampel air, untuk di bawa diuji atau dicek di laboratorium terakreditasi, kita tunggu hasilnya keluar," paparnya.


    “Dengan demikian, kami sampaikan jika dugaan pencemaran sungai Tadu oleh PT. Fajar Baizuri & Brother seperti apa yang telah disampaikan oleh pemberitaan media masa, telah kami klarifikasi,” jelas Ahmad.


    Tambahnya, Disini kami dari pihak PT tidak menyudutkan siapapun, kami bermitra baik dengan para awak media, dan itu hak media untuk memuat berita, berdasarkan UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kami juga punya hak untuk mengklarifikasi atau hak jawab," pungkasnya. 


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan