Kabupaten Nias - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias terpilih periode 2024 - 2029 berlangsung khidmat dan sederhana, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Jl. Pelud Binaka Km.9 Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan, Rabu (30/10/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Pjs Bupati Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Terpilih Periode 2024-2029, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pdt. Berkat Laoli, Bupati Nias(CLTN) dan Wakil Bupati Nias (CLTN), Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Ketua KPU Kabupaten Nias, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Ketua DWP Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Rohaniawan dan Seluruh Hadirin.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Ameyunus Zai. Selanjutnya, Sekwan DPRD Kabupaten Nias Aralia Harefa membacakan keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Nias masa jabatan 2019-2024, dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Nias masa jabatan 2024-2029.
Seperti diketahui, sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Nias yang dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Zulfadly, S.H., M.H. Usai mengucapkan sumpah/janji, dilanjutkan dengan Penyerahan Pin DPRD Kabupaten Nias kepada Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Nias Terpilih yakni Maspena Gulo, S.E dan Dewia Zebua. Dalam hal ini, PJs Bupati Nias Ir. Yuliani Siregar, M.AP menyematkan Pin DPRD Kabupaten Nias kepada Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Nias Terpilih.
Adapun Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Nias adalah Sabayuti Gulo dan Wakil Ketua Sementara adalah Yaredi Gulo.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nias mengatakan bahwa pelantikan ini anggota dewan dituntut untuk mengemban tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan oleh masyarakat. Ia berharap semoga para anggota dewan terpilih periode 2024-2029 bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan selaku wakil rakyat bisa meneruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Nias dan pemerintah bisa lebih menerjemahkan program-program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Dalam Negeri H. Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh PJs Bupati Nias menyampaikan bahwa secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD adalah bagian integral dari pemerintah daerah. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah. Setiap anggota DPR dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calon yang maju dari jalur perseorangan.
Kondisi tersebut, tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Mendagri mengingatkan 3 (tiga) fungsi yang melekat dalam tugas anggota DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Menurutnya, fungsi pembentukan peraturan daerah yakni membuat peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap berpedoman peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sedangkan fungsi penganggaran, merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Adapun fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas.
Diketahui, pelantikan DPRD Kabupaten Nias dimeriahkan oleh masing-masing simpatisan di halaman tempat pelantikan. Pelantikan DPRD berjalan baik, aman dan lancar dari awal sampai selesai.
Press release Kominfo Kabupaten Nias
(Pidar)