Banda Aceh - Pj. Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M Si, menunjuk Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sisa jabatan 2020-2025, menggantikan ketua sebelumnya Suhendri.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).
“Keputusan ini sesuai dengan yang ditandatangani oleh Pak Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh, tertanggal ( 25/10/2024) dimana Jamaluddin telah ditunjuk sebagai Ketua BRA sisa masa jabatan 2020-2025, yang menggantikan Ketua BRA sebelumnya Suhendri,” kata Syakir.
Menurut Syakir, keputusan ini dilakukan oleh Gubernur Aceh, Safrizal berdasarkan atas usul Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, nomor 20/KPA/X/2024 tanggal 23 Oktober Tahunn2024, perihal Rekomendasi Pergantian Ketua BRA.
Dimana Syakir menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang tertuang pada pasal 44 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 tentang BRA, disebutkan bahwa ‘Ketua Badan Reintegrasi Aceh ( BRA) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Aceh atas usulan tertulis dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat.
Kemudian Pj Gubernur Aceh, Safrizal menjelaskan, kalau penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh nomor 800.1.1.4/1251/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh ( BRA).
Syakir menambahkan, dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Safrizal menyampaikan terima kasih atas jasa dan karya selama Suhendri bertugas sebagai Kepala BRA.
“Pemerintah Aceh meyakini bahwasanya, Jamaluddin selaku Kepala BRA yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta bisa segera bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh, dalam berbagai upaya melakukan percepatan sejumlah program pembangunan yang telah dirumuskan selama ini,” sebut Syakir.
(Hendra)