Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M Si, mengukuhkan Majelis Akreditasi Dayah Aceh ( MADA) periode 2024-2027, kegiatan berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu malam (12/10/2024).
Inilah nama - nama susunan pegurus MADA periode 2024-2027 yang dikukuhkan Pj Gubernur Aceh, diantaranya adalah Tgk Marbawi Yusuf (Ketua merangkap anggota) Teuku Zulkhairi (Wakil Ketua Merangkap anggota) Tgk Nazaruddin (Anggota) dan Tgk Aiyub Bardan (Anggota).
Dalam sambutannya Pj Gubernur Aceh, Safrizal menjelaskan, MADA merupakan sebuah lembaga yang lahir dari sebuah semangat pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekah.
“Majelis Akreditasi Dayah Aceh juga merupakan seperangkat alat pelaksanaan Syariat Islam. Awal muasalnya dari pemberlakuan Syariat Islam di Aceh sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satunya mengamanatkan tentang penguatan pendidikan Islam,” jelas Pj Gubernur Aceh.
Disamping itu juga, lulusan terbaik STPDN angkatan pertama ini sangat yakin, MADA mampu berkiprah lebih baik dalam upaya menghadirkan dan memformulasikan dayah dan pendidikan dayah semakin baik di masa mendatang.
“Saya meyakini kalau Majelis Akreditasi Dayah Aceh dapat mengemban amanahdengan sebaik-baiknya sesuai tugas pokok dan fungsi diberikan.
Insya Allah, dengan niat yang mulia dan nawaitu yang baik, kita pasti mampu untuk mewujudkan cita-cita Negeri Aceh yang Baldhatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur,” sebut Safrizal.
Untuk diketahui bersama bahwa, Majelis Akreditasi Dayah Aceh Periode 2024-2027 bertugas untuk Memimpin pelaksanaan Akreditasi Dayah, Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang menangani Akreditasi, Menetapkan kebijakan pelaksanaan dan pengembangan sistem Akreditasi Dayah.
Seterusnya, Menetapkan prosedur, mekanisme dan tahapan pelaksanaan Akreditasi Dayah, Memantau dan mengevaluasi tipelogi Dayah, Menindaklanjuti atas keberatan penetapan tipelogi Dayah.
"MADA periode 2024-2027 juga akan bertugas untuk Memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, tentang Penetapan Hasil Akreditasi Dayah, dan Melakukan evaluasi serta membuat laporan kerja tahunan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Semoga, apa yang di inginkan oleh masyarakat Aceh pada umumnya bisa terwujud, sesuai Qanun Syariat Islam yang ada, sehingga kehidupan masyarakat Aceh kedepan lebih baik.
(Hendra)