-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Penyaluran Bansos Dinsos Bengkalis Tahun 2023 di Duga Bermasalah

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 16, 2024, 15:32 WIB Last Updated 2024-10-16T08:32:14Z

    BENGKALIS - Bantuan sosial tersebut yakni, Penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Otonom yang disalurkan secara nontunai kepada 15.633 , Nominal yang diterima KPM tiap bulannya adalah 200 juta pertiga bulan atau 600 juta per tiap pencairan, Periode Penyaluran BPNT Otonom selama Tahun 2023 adalah melalui tiga tahap, yaitu,  Februari sampai dengan  April, Juni sampai dengan Agustus, dan  Oktober sampai dengan Desember. 


    Penggunaan KBS atau transaksi KPM hanya bisa dilakukan pada Kedai Bermasa sesuai lokasi tempat tinggal KPM pada masing-masing desa/kelurahan, pemindaian kode batang (scan barcode) yang tertera pada KBS 179 Kedai Bermasa sebagai perpanjangan tangan Dinas Sosial yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Sosial. 


    Mengunakan Aplikasi android “SIAP Bermasa” yang telah dipasang pada perangkat seluler (HP) Pemilik Kedai Bermasa, Penggunaan aplikasi tersebut mengharuskan Pemilik Kedai Bermasa mempunyai akses internet, Atas transaksi yang dilakukan KPM, maka Kedai Bermasa melakukan tagihan melalui aplikasi SIAP Bermasa yang selanjutnya ditransfer oleh Dinas Sosial sesuai dengan nominal tagihan. 


    Sebaran penyaluran BPNT Otonom berdasarkan data rekapan dari PPTK, diketahui bahwa penyaluran BPNT Otonom terbesar ada pada Kecamatan Mandau sebesar Rp5.684.621.300 atau 20,21 %, hal ini dikarenakan banyaknya KPM di Kecamatan Mandau, Penyaluran BPNT Otonom pada Pulau Bengkalis yaitu Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan adalah sebesar Rp. 7.221.562.000 atau 25,67 %, Penyaluran BPNT Otonom pada Pulau Rupat adalah sebesar Rp3.230.999.000 atau 11,48 %.


    " Berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan, yang dijelaskan pada  Nomor : 26.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 Tanggal : 21 Mei 2024,Terdapat beberapa permasalahan pada 19 kedai bermasa, yakni, Tanda terima transaksi manual karena akses internet yang terbatas,Tidak ada pelatihan/diklat/workshop kepada Kedai Bermasa maupun tenaga PKS selama Tahun 2023 , Tidak ada SOP tenaga PKS, Terdapat perbedaan NIK KPM pada aplikasi SIAP Bermasa dibandingkan dengan usulan dari desa/kelurahan,


    Perubahan KPM tidak melalui SK Kepala Dinas Sosial, Tidak terdapat nota kesepakatan kesetaraan harga beras dan telur antara Perum Bulog dan Pemkab Bengkalis, Kedai Bermasa menjual beras premium dan telur ayam diatas HET".


    Kemudian, terdapat permasalahan pada Penyaluran KUBE (Kelompok Usaha Bersama),Tidak ada pelatihan/diklat/workshop kepada KUBE maupun Tenaga Pendamping KUBE, Tidak ada SOP Tenaga Pendamping KUBE, Tidak terdapat peraturan/juknis yang spesifik mengatur KUBE untuk membedakan dengan ternak pribadi maupun ternak KUBE, Terdapat KUBE Ternak Ikan yang benih dan pakannya hilang.


    " Hal ini tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan" .


    Serta Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis, pada Pasal 42 ayat (7) yang menyatakan bahwa Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial diantaranya meliputi Perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.


    Kemudian pada Pasal 61 ayat (1) disebutkan, bahwa Penerima bansos bertanggungjawab secara formal dan materil atas penggunaan bansos yang diterimanya.


    Hal ini membuat, Tujuan Belanja Bansos di Kabupaten Bengkalis tidak sepenuhnya tercapai, Kondisi tersebut diduga  disebabkan Kepala Dinas Sosial tidak cermat dalam pengendalian pelaksanaan program kegiatan Bantuan Sosial.


    " Sementara itu Kepala Dinas Sosial  Bengkalis, dikomfirmasi melalui pesan whatsappnya hingga saat ini belum memberikan jawaban " 


    (Muhamad)

    Komentar

    Tampilkan