KABUPATEN SUKABUMI - Era keterbukaan informasi telah diatur oleh Pemerintah sehingga amanah undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2018 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan fisik yang di biayai negara dan segala sesuatunya berbentuk program terutama dengan menggunakan dana yang di keluarkan oleh pemerintah harus di ketahui oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan dugaan prasangka di tengah-tengah masyarakat.
Akan tetapi tampaknya hal tentang keterbukaan informasi ini tidak di indahkan oleh Pemerintahan Desa Bojongaling sehingga warga masyarakat Desanya Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat saat ini bertanya-tanya terkait pembangunan infrastruktur jembatan yang di duga kuat sengaja di mark up dan kuat dugaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
" Adanya dugaan tidak sesuai RAB jembatan ini di rasakan warga masyarakat Kampung Babakansirna RT 03 RW 12 khususnya, diketahui dari hasil pekerjaan yang belum lama selesai ini kami atas nama warga yang mengaku kecewa hasil dari pekerjaan jembatan ini, lebih miris sampai memakan anggaran Rp 55.000.000,- Dana Desa TA 2024. Pada Rabu 16/10/2024.
Lebih lanjut disampaikannya," diketahui pemasangan pondasi tembok penahan tanah sebelahnya bukan baru, tetapi pondasi yang sudah lama menahan struktur jembatan bagian atas yang menempel kepilar, dan Tembok Penahan Tanah ( TPT) oleh warga selaku pemilik lahan, karena kebetulan tanahnya berbatasan dengan anak sungai, kalau yang sebelahnya memang pilar baru sejenis tulang beton, namun disayangkan itupun sudah terlihat tampak pondasi bagian bawah yang tidak menancab ketanah, jembatan ini bukan sehari dua hari digunakan warga pastinya sampai bertahun tahun kalau pembangunan ini asal jadi maka kerugian negara, imbasnya" beber warga kepada awak media.
Lebih lanjut lagi," pembangunan jembatan ini katanya menghabiskan meterial Pasir satu dump truk isian 6 - 7 m3, batu pecah satu dump truck isian 6 - 7 m3, split satu truk engkel, besi beton polos 8 mm sekitaran 30 batang & besi 6 mm 15 batang, semen 70 sak & 7 orang HOK selama satu pekan, ada sisa semen 5 sak seharusnya digunakan rabat beton tetapi di bawa kekantor Desa, anehnya kegiatan ini tidak boleh di publish pada dunia online oleh kepala Desa," cetusnya.
Kabid publikasi LPI DPW Jabar angkat bicara," hal ini penting sekali kepada pihak Inspektorat kabupaten Sukabumi wajib periksa anggran dan cek pisik keterjadian di pemdes Desa Bojonggaling, persoalan ini jangan sampai membudaya, bahkan kades dan TPK saat ini ajang curhatan warganya, persoalannya jika benar pejabat dengan sengaja mark up anggaran demi kepentingannya & jika dugaan ini benar mendekati sanksi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi," tutupnya.
(Tim)