Berau - Kelompok Tani Usaha Maju Desa Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Pemasangan Baliho di Area Pinggir Jalur Hauling PT. Berau Coal terkait Pemberitahuan Penutupan Lahan pada Tanggal 3 November 2024, terpampang jelas juga di Baliho tersebut terpampang area 1290hektar milik Poktan yang belum dibebaskan atas Pelanggaran yang di Lakukan oleh PT. Berau Coal. Kamis tanggal 31 Oktober 2024.
Pemasangan Baliho merupakan bentuk kekecewaan Poktan setelah kemaren (30/10) mereka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau tidak dihadiri oleh pihak PT. Berau Coal, mereka menganggap Pihak Perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur ngulur waktu untuk menambah kerugian warga.
Saat melakukan pemasangan Baliho di area lahan milik Kelompok Petani di Area Hauling sempat terjadi adu argumen dengan security Perusahaan, M. Rafik selaku Koordinator Lapangan mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh melaksanakan pemasangan Baliho.
Saat di lokasi, Security mengatakan Ini perintah Pimpinan agar tidak memasang Baliho disini, namun M. Rafik yang menunjukkan Data kepemilikan Melalui Handphone membuat Security tidak bisa menjawab, dan akhirnya M. Rafik meminta pimpinannya yang datang kelokasi namun hingga terjadi upaya Pemasangan Baliho pimpinan yang diminta Rafik kepada Security tidak kunjung datang.
M. Hafidz Halim sebagai team hukum dari BASA LAW FIRM ketika di Konfirmasi wartawan mengatakan, "Security PT. Berau Coal sempat menghalang-halangi Kelompok Tani agar tidak memasang Baliho tersebut, namun dengan Argumentasi yang dapat di pertanggung jawabkan tentunya Pihak Poktan tetap dapat melakukan pemasangan karena itu merupakan hak mereka yang selama ini belum di Bayar,pungkas Halim.
Memang sempat adu argument dengan mereka (Team Security) karena dulu ditempat Hauling pernah ada Warga Poktan yang di Kriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba tentang Merintangi Pertambangan, namun sudah saya jelaskan terkait Pasal 162 yang sering digunakan oleh pihak perusahaan bersama Oknum Aparat Penegak Hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat, telah pernah menjadi Yurisprudensi Putusan Pengadilan yang kami menangkan terhadap Warga Dayak Kalimantan Selatan, karena Pasal itu mengandung Frasa Majemuk dan bertentangan dengan Hirarki UUD 1945, apalagi ini mereka Poktan punya Legalitas Alas Hak bahkan ada Hasil RDP di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mendesak Perusahaan Berau Coal untuk mengganti kerugian lahan mereka.tutup Halim.
Pada waktu yang bersamaan Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu team BASA LAW FIRM juga menambahkan, Kami sebagai team dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Redeb, oleh sebab itu tolong PT. BC agar menghormati proses hukum tersebut, PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang Baliho diatas tanah kami sendiri, jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan Pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja ta'at hukum, seharusnya PT. BC malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau menta'ati proses hukum.
(Tim)