-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Panglima Mandau Turun Gunung Menduduki Lahan Kelompok Tani Usaha Bersama

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 20, 2024, 19:47 WIB Last Updated 2024-10-20T12:47:59Z

    KALTIM - Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama, dengan salah satu perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara yang beraktifitas di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, membuat Panglima Mandau, turun gunung.


    Menurut informasi, kelompok tani akan dibantu Panglima Mandau Dayak Kalimantan Timur, Aji Ahmad Ismail, untuk melakukan penutupan diatas lahan mereka dengan seluas 1.290 hektar, pada 03 November 2024 mendatang.


    Penutupan paksa dilakukan karena lahan itu dalam sengketa antara Kelompok Tani Usaha Bersama dan perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal, yang sedang berproses secara hukum di Pengadilan Negeri.


    "Kelompok Tani akan melakukan penutupan area lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama yang akan dilaksanakan pada Minggu, 3 November 2024 sampai adanya putusan inkrach,"  kata koordinator aksi M Rafik, Minggu (20/10/2024).


    Atas sengketa lahan itu, ia kemudian mengutip sejumlah aturan hukum. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk  menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan  dirinya untuk membayar harga barang itu. 


    Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan,  pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang  dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan  Peraturan Pemerintah. 


    Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo  Pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan. 7. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib  menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak. 


    Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP,  IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang  hak atas tanah.


    Tidak cuma itu, sengketa yang tak kunjung ada penyelesai dari pihak PT Berau Coal, melibatkan kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Timnya ikut membantu perjuangan Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut. 


    Rafik mendesak Berau Coal segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.290 hektar. Adapun dasar seruan itu, kata Rafik, Kelompok Tani Usaha Bersama telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan  Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan  Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024. 


    "Menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 16 November 2023, yang menekankan agar PT Berau Coal segera membayar dan/atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama yang hingga saat ini belum direalisasikan," pungkas Rafik.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan