-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Sports

    Oknum Kades Bersama Anak di Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi

    Metronewstv.co.id
    Monday, October 28, 2024, 17:05 WIB Last Updated 2024-10-28T10:05:17Z

    Bengkulu Utara - Ayah dan anak yang berstatus Kades dan Sekdes di Bengkulu utara diduga melakukan korupsi sebesar Rp280 juta.


    Oknum kepala desa dan sekretaris desa di Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, atas kasus korupsi dana desa.


    Oknum kades berinisial SA dan oknum sekdes berinisial GW, diketahui merupakan ayah dan anak.


    Dalam pres release yang digelar di depan gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (28/10), Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, memaparkan kalau keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 280.584.865. 


    Uang korupsi yang bersumber dari dana desa itu, digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.


    “Uang korupsi digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Perlu diketahui, kalau kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak kandung,” kata Iptu. Rizky.


    Adapun uraian kejadian tindakan korupsi oleh kedua tersangka, pada alokasi dana desa tahun 2023 Desa Talang Renah mendapat alokasi sebesar Rp 642.287.000.


    Kemudian tersangka SA melakukan pencairan dana desa bersama kaur keuangan desa, dan kemudian disimpan oleh tersangka hampir secara keseluruhan oleh tersangka GW.


    Kemudian berdasarkan pemeriksaan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan beberapa kegiatan fiktif, diantaranya honor tim RPJMDes, pembelian APE di dukungan penyelenggaraan PAUD, pembelian timbangan, pembelian susu kalsium dan ATK, biaya langganan wifi, SILPA tahun 2023 yang tidak ada di rekening desa.


    Kemudian terdapat kegiatan pembangunan jembatan desa dengan pagu anggaran Rp 402 juta tidak selesai. Pekerjaan dilaksanakan secara borongan melalui pihak ketiga dengan kontrak Rp 220 juta, yang ditunjuk langsung oleh tersangka SA tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.


    “Tersangka SA juga mengaku telah memakai uang 30 juta rupiah dan tersangka GW memakai uang 10 juta rupiah, untuk kepentingan pribadi,” tambah Iptu. Rizky.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 55 ayat (1) UU 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan