Nias Barat,– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat, Zemi Gulo (Ama Nito), memberikan saran kepada Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat. Saran tersebut terkait dengan tata naskah dinas daerah, khususnya dalam penulisan nama penanda tangan pada surat-surat resmi.
Ama Nito menyarankan agar Era Era Hia sebagai PLT Bupati memahami aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Pada Pasal 44 Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, disebutkan bahwa Penulisan nama penanda tangan untuk penjabat, penjabat sementara, pelaksana tugas, dan pelaksana harian Kepala Daerah tidak menggunakan gelar, nomor induk pegawai, dan pangkat/golongan", Ungkap mantan Sekda.
Artinya, ketika Pak Era Era Hia menandatangani surat-surat sebagai Plt Bupati Nias Barat, gelar akademik seperti S1, S2, atau S3 tidak boleh dicantumkan. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap terjaga dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saran ini diharapkan dapat membantu Pak Era Era Hia dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Nias Barat dengan lebih baik dan tertib administrasi.
(UT)