BANGKA BARAT - AA warga Teluk Limau parit Tige korban Kejadian laka Tambang di lokasi Tembelok hari ini Selasa, (08/10/2024), dikabarkan tidak meninggal dunia, meskipun sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
"Resiko pekerjaan tuu bang, tapi alhamdulillah sesama kawan para pekerja kami bahu-membahu membantu untuk menyelamatkan AA, ini bukan masalah legal dan ilegal", ungkap salah satu pekerja di lokasi.
Ia juga menambahkan, bahwa pekerjaan apa pun pasti ada resikonya.
"Pekerjaan apa yang tidak beresiko? Semua akan akan ada resiko dan konsekuensinya, Terlalu jauh berpikir kalau disebut akan mencari tumbal. Niat kami bismillah dari rumah bekerja untuk menghidupi keluarga, dan kami sadar akan resiko tersebut", ujarnya.
Permasalahan legalitas lokasi Keranggan dan Tembelok masih menjadi pro dan kontra, namun apakah di tengah situasi perekonimian yang sulit saat ini masyarakat akan menunggu hingga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu terbit?.
Untuk diketahui, perjuangan untuk meloloskan WPR dan IPR dilakukan sejak tahun 2015, guna menindaklanjuti keinginan Presiden RI Joko Widodo yang saat itu berkunjung ke Babel.
Pada saat itu, Jokowi menginstruksikan untuk dibuat kebijakan dalam WPR dan IPR agar rakyat Babel menambang dengan legal. Menindaklanjuti itu, Gubernur Babel saat itu mengatakan untuk segera ditindaklanjuti arahan presiden tersebut.
Namun, hingga saat ini kebijakan yang terus-menerus diperjuangkan itu tetap belum terlaksana dikarenakan terdapat aturan yang berbenturan yang tak dapat ditembus.
Lantas, di saat menunggu ketidakpastian legalitas tambang masyarakat Keranggan dan Tembelok harus melihat wilayah mereka seperti oase di tengah padang gurun?, sementara potensi di dalamnya bisa untuk menghidupi kehidupan mereka untuk saat ini.
Kebutuhan perut tidak bisa menunggu, saat kehidupan sulit, daya beli masyarakat menurun warga Keranggan - Tembelok, serta Bangka Barat saat ini menggantungkan kehidupan mereka melalui hasil tambang tersebut.
(Zn)