-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Sports

    Lahannya Dirampas Perusahaan Batu Bara, Poktan Mengadu Sampai ke DPR RI

    Metronewstv.co.id
    Thursday, October 31, 2024, 10:14 WIB Last Updated 2024-10-31T03:14:10Z

    KALTIM - Lahan kelompok tani di rampas oleh PT Berau Coal, Poktan Tidak Hanya Menggugat ke Pengadilan Negeri, Tapi para Anggota Kelompok Tani Usaha Bersama juga mengadu ke Komisi Hukum DPR-RI Pusat.


    Merasa lahannya dirampas oleh salah satu Perusahan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara, pemilik lahan yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama mengadukan permasalahan ini sampai ke DPR RI beberapa hari lalu.


    Melalui via telepon, tim kuasa hukum dari Kelompok Tani Menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengadukan persoalan ini ke Komi Hukum DPR Pusat.


    "Tidak cuma mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kami juga berupaya membawa sampai ke DPR RI, setelah kami membawa Hering di DPR Provinsi Kaltim yang sampai saat ini tidak menemukan titik terang," ungkap Tim Kuasa Hukum M Hafizd Halim, kepada Wartawan (30/10/2024).


    Perlu diketahui, polemik berkepanjangan memakan waktu hampir 20 tahun hingga harus berlanjut di Persidangan, perkara ini memang sudah cukup lama berlarut larut.


    "Sejak tahun 2000 semenjak objek lahan 1.290Hektar dikuasai oleh Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, hingga terjadi penggusuran dan Eksploitasi oleh PT Berau Coal pada tahun 2007 yang kemudian membuat Kelompok Tani terusir," ungkapnya.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan