RIAU - Kemendagri RI Menurunkan Tim untuk melakukan joint investigation audit dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK ) Provinsi Riau.
Tak tanggung - tanggung, 10 auditor diturunkan untuk melakukan Kroscek secara menyeluruh Indikasi Penyimpangan terhadap penerimaan Uang Terima Kasih atas pengurusan Terbitnya Persetujuan Teknis ( pertek ) dan izin / persetujuan Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau periode 2020 - 2023.
Dalam surat Tugas dengan nomor : 7001.24/ 1322- ST/ 13 memerintahkan 10 auditor, baik dari Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan khusus atas Indikasi Penyimpangan tersebut Proses Joint investigation audit ini akan dilakukan selama 11 hari dimulai tanggal 15 - 25 oktober 2024 di Provinsi Riau.
Hal ini dibenarkan Inspektur Provinsi Riau Sigit Juli Henddlriawan kepada wartawan, Kemarin. Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor Kemendagri yang turun untuk melakukan Joint investigation audit tersebut.
Sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan nomor R/3162/ KOR.01.00/70-72/07/2024 merekomendasikan Pemprov agar membuat Audit Investigasi Bersama tersebut. Ini dilakukan untuk menindak lanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanyadugaan dokumen Palsu dalam proses penerbitan dokumen AMDAL/ DELH sebanyak 47 dokumen dan UKL - UPL/ DPLH sebanyak 87 dokumen.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa orang saksi. Baik yang diduga sebagai pemberi maupun yang diduga sebagai penerima meupun yang telah mengembalikan dan menyetorkan ke Kas negara.
Sehingga dari hasil rekomendasi pada tanggal 5 maret 2024 tersebut dibahas bersama antara KPK RI dengan Inspektorat Riau perlu ditingkatkan dengan audit investigasi bersama.
Total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 dokumen. Untuk gambaran awal berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan Uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis dan izin. Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga melibatkan beberapa pihak yang perlu dilakukan audit guna memastikan dugaan adanya penyalah gunaan kewenangan dan dugaan kerugian Negara.
Tampak Inspektur Riau Sigit Juli H, saat koordinasi dengan wartawan.
(M Daud Purba)