Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H M.H menutup MTQ ke 3 di Desa Cot Keumude Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024, Acara berlangsung di Meunasah Desa Setempat, Senin (28/10/2024).
Dalam sambutannya, Kajari Bireuen, Munawal Hadi,S.H M.H menyampaikan selamat dan mengapresiasi seluruh peserta atas semangat dan partisipasinya dalam mengikuti MTQ ini. Kajari juga menekankan pentingnya menghayati dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup yang baik.
Al-Qur'an juga dijadikan sebagai pedoman berkehidupan. Di dalamnya terdapat bimbingan kepada kebaikan, perintah juga larangan, kabar gembira dan peringatan, serta ajakan menyembah Allah semata.
Kitab suci ini diturunkan kepada nabi dan rasul terakhir, yakni Nabi Muhammad SAW secara mutawatir atau bertahap mengiringi perkembangan dan kemajuan berpikir manusia. Cara ini juga menghindari Al-Qur'an dari penyimpangan dan perubahan.
Kajari juga menyampaikan menggarisbawahi akan pentingnya MTQ ini, yaitu sebagai wahana untuk membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas, yang paham akan nilai-nilai Al-Qur’an.
“MTQ juga merupakan momentum yang baik, untuk membangkitkan semangat dan kesadaran umat Islam, terutama bagi anak-anak kita selaku generasi penerus, untuk membaca, mempelajari dan mengamalkan petunjuk Allah SWT.
Kajari berharap keberhasilan dan semangat dari acara MTQ ini terus membawa berkah dan menjadi penguat semangat dalam menjaga kelestarian Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup umat Muslim di Kabupaten Bireuen.
menutup sambutan sekaligus menutup acara MTQ Kajari mengingatkan agar memelihara kedamaian dilingkungan Desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya akan ( Money Politics) atau politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
perbuatan money politics juga sangat bertentangan dengan ajaran agama islam yang melarang praktek suap menyuap, sogok haram hukumya
(Hendra)