-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kabag Hukum Setda Nias Barat Menyampaikan Tanggapan Atas Surat BKN

    Metronewstv.co.id
    Saturday, October 26, 2024, 07:16 WIB Last Updated 2024-10-26T00:16:17Z

    Nias Barat - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., mengatakan Surat BKN Nomor 562.2/KR.VI/BKN/X/2024 perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, merupakan hal normatif untuk mengingatkan ASN bertugas melaksanakan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan. 


    Lebih lanjut Hedwig mengatakan bahwa laporan 31 Pegawai ASN kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Sumatera Utara pada 2 Oktober 2024 lalu, bukan merupakan bentuk hasutan bagi seluruh PNS untuk tidak mempercayai kepala daerah yang sah, tetapi hal tersebut dilakukan atas dasar keprihatinan terhadap kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan dan tindakan yang dilakulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia.


    "Bukan menghasut PNS, tetapi prihatin atas kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi", ungkapnya.


    Terhadap Surat BKN tersebut, Hedwig Gulo berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penegasan bagi Pegawai ASN supaya bertugas melaksanakan kebijakan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.


    Kemudian, lanjutnya, PNS yg tidak taat terhadap kebijakan PPK dapat di jatuhi hukuman disiplin, apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Hedwig Gulo juga menyatakan bahwa Pejabat yang mengisi kekosongan PPK dalam hal ini Plt. Bupati tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi pegawai kecuali karena adanya kebutuhan organisasi dan itupun wajib mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala BKN.


    Dari keseluruhan isi surat BKN tersebut, Hedwig Gulo, SH, MM  berpendapat bahwa pelaksanaan pembinaan oleh PPK tidak terbatas hanya kepada 31 orang ASN tetapi dilakukan kepada ASN secara keseluruhan.


    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Antonius Gulo, yang dimintai tanggapannya terkait surat BKN tersebut, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari maksud surat BKN tersebut.


    "Kami pelajari dulu," jawabnya singkat. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan