-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Jaksa Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 15, 2024, 17:31 WIB Last Updated 2024-10-15T10:31:55Z

    Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi Ummah Bireuen a.n Tersangka RJ.


    Dalam kasus ini RJ disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


    Seperti dikatakan Kepala Kejaksaaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari  Wendy Yuhfrizal, S.H.Selasa (15/10)2024.


    Lebih lanjut sebutkan, dari tersangka Jaksa menerima barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- dengan pecahan uang Rp. 100.000,- dan pakaian yang digunakan tersangka serta pakaian korban.


    Perkara ini bermula pada hari Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.


    Akibat perbuatan tersangka RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.


    Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka  di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.


    Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan