-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Gugatan Terhadap PT Berau Coal Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

    Metronewstv.co.id
    Thursday, October 17, 2024, 10:04 WIB Last Updated 2024-10-17T03:04:58Z

    KOTABARU - Gugatan Tim kuasa hukum dari kelompok tani Usaha Bersama resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, (16/10/2024)


    Puluhan tahun lamanya menggarap lahan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, PT Berau Coal tidak pernah melakukan pembayaran atau pembebasan lahan terhadap masyarakat.


    Eksploitasi lahan yang dilakukan sejak tahun 2007 silam, dengan luasan lahan 1.290 Hektar, kini pemilik bersama dengan kuasa hukumnya sambangi mencari keadilan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri Tanjung Redep, beberapa pekan lalu.


    Kelompok Tani yang merasa dirugikan oleh PT Berau Coal, melibatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., sebagai pendampingan Hukum, pada 12 Oktober 2024, untuk bertarung di hadapan para Majelis Hakim.


    Perlu diketahui, tim kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi, sudah mencoba melakukan upaya mediasi, dan membawa permasalahan ini ke gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur namum itu semua sia-sia dan tidak membuahkan hasil.


    Konflik ini bermula ketika PT Berau Coal mulai melakukan aktivitas pemboran di tanah mereka pada 2004, disusul penggusuran pada 2006, dan eksploitasi tambang sejak 2007. 


    "Sebelumnya, diatas lahan ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk menanam tanaman keras, seperti kopi, nangka, durian, serta berbagai tanaman lainnya, namun dihancurkan tanpa ada proses pembebasan lahan," ungkap salah satu kelompok tani.


    Dijelaskannya, semua kelompok tani yang memiliki lahan perkebunan mempunyai legalitas atas tanah milinya.


    "Kami memiliki legalitas berupa surat garapan Sporadik dan pernyataan penguasaan fisik tanah, namun hingga saat ini tidak ada kompensasi yang diberikan," tutur Rafiq


    Tidak cuma kehilangan penghasilan, anggota kelompok tani sering menghadapi intimidasi, intervensi, hingga kriminalisasi selama memperjuangkan hak mereka, bahkan ada beberapa anggota kelompok tani dipenjara dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang.


    Demi memperjuangkan hak kelompok tani Usaha Bersama, Badrul Ain Sanusi selaku penerima kuasa pendampingan hukum, siap pasang badan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.


    "Dari bukti yang kami pelajari, jelas PT Berau Coal telah melakukan penambangan di lahan warga tanpa pembebasan lahan terlebih dahulu," ungkapnya


    Untuk itu, pihaknya yang merasa dirugikan dengan aktifitas pertambangan batu bara, melakukan gugatan karena dianggap, PT Berau Coal melakukan perbuatan melawan hukum.


     "Dengan bukti dan data-data yang ada, kami optimistis dengan langkah hukum ini dan yakin akan ada keadilan bagi para petani," tegasnya.


    Ditambahkan M. Hafidz Halim, S.H., salah satu anggota magang tim hukum Badrul Ain, menjelaskan,  bahwa PT Berau Coal diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 terkait kegiatan usaha pertambangan.


    "Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa PT Berau Coal telah melakukan pelanggaran serius, baik secara administratif maupun hukum," tuturnya 


    Sejauh ini, wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak perusahan, namun belum ada jawaban  dari pihak PT. Berau Coal dan belum bisa dikonfirmasi.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan