BENGKALIS - Adapun laporan tersebut dilaporkan, terkait adanya dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Dana rutin di masa Pandemi Covid 19 tahun 2019 dan tahun 2020 besaran anggaran rutin yang dipakai diduga tidak sesuai dengan keadaan dan situasi saat Pandemi Covid- 19.
Berdasarkan Nomor : 01/ LP / DPD - INPEST - BKS / X /2024 LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, resmi Melaporkan Diskominfo Bengkalis Tanggal 2 Oktober 2024 di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
" Dugaan Penyelewengan dan Penyimpangan dana rutin yang dilaporkan oleh LSM - INPEST di masa pandemi Covid - 19 di Tahun 2019 yakni, Peningkatan Sarana dan Prasarana LPSE sebesar 812 juta, Pengadaan Perangkat Jaringan 482 juta, Penyediaan Langganan Jasa Internet lebih kurang 1 milyar, Publikasi Kebijakan Pemerintah pada Media Masa sebesar 2,2 milyar, Penyebar Luasan Informasi pembangunan 4,6 Milyar,Biaya Perjalanan Dinas luar dan dalam daerah lebih kurang 2,4 Milyar".
Sedangkan pada Anggaran Tahun 2020, yakni, Dana Jasa faksimili sebesar 1,5 Milyar, Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Internet 15 titik WIFI sebesar 510 juta, Peningkatan Sarana dan Prasarana Smart City 761 juta, Jasa Internet 1,5 Milyar Publikasi Kebijakan 100 Media sebesar 1,9 Milyar dan Biaya Perjalanan Dinas dalam dan luar Daerah sebesar 2,3 Milyar.
" Ketua DPD LSM - INPEST Hambali saat dikomfirmasi, mengatakan adapun dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Informasi tersebut berdasarkan Daftar Penggunaan Anggaran ( DPA ), sedang Kepala Dinas Diskominfo Bengkalis pada saat itu dijabat oleh Johansyah Syafri, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkalis.ujarnya
Laporan Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Diskominfo Bengkalis yang dilaporkan LSM - INPEST ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, salah satunya pernah disampaikkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, ketika itu dijabat oleh Jufrizal, pada 20 September 2020 ia menyampaikan kepada rekan media yang telah dipublikasi melalui media Massa, ia mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap proyek Jasa Berlangganan Internet pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis Secepat mungkin kita lakukan.
Dikatakanya lagi, hal ini diungkapkan berdasarkan Data yang dimiliki di Tahun 2020, proyek Jasa Berlangganan internet pada Diskominfotik Bengkalis anggarannya senilai 1,5 milyar, Namun penyediaan fasilitas internet yang disiapkan oleh Diskominfotik terkesan tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. uang sebesar itu seharusnya Diskominfotik Bengkalis dan jasa penyedia internet bisa memberikan pelayanan yang optimal. Ungkapnya kepada wartawan pada saat itu Jufrizal.
Namun seiring waktu berjalan sepertinya pengungkapan tersebut hingga saat ini tindaklanjutnya tanpa kabar, dan terkuak kepublik kembali, setelah Ormas masyarakat LSM- INPEST melaporkan dugaan penyimpangan dan penyelewangan di diskominfo Bengkalis, termasuk Proyek Jasa Berlangganan internet yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal pada tahun 2020 lalu.
(Rzl)