Kaur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022/2023 di Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Senin (14/10/2024).
Kepala Desa (Kades) YY (42) dan Bendahara Desa AG (31) dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 611 juta.
Dana tersebut diselewengkan melalui sejumlah kegiatan fiktif yang seharusnya dilaksanakan untuk pembangunan desa.
“Kerugian negara ini didapati dari beberapa proyek yang tidak dilaksanakan, seperti pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes, serta pengadaan printer. Selain itu, ada juga gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades,” ujar Bobbi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY dan AG langsung dibawa ke Rutan Bengkulu Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal oleh Kejari Kaur, dan diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kejari Kaur menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tutup Bobbi.
(Ilpitar)