Duri - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis tindak lanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran hak - hak pekerja oleh PT. Ardian Pratama Perkasa yang beralamat di JL. Rangau Km.6 Duri - Bengkalis.(30/10/2024).
Dari keterangan masyarakat yang menjadi informasi awal diduga PT. APP tidak membayarkan gaji karyawan tepat waktu, gaji yang diterima karyawan kerja dua bulan terima gaji satu bulan, ironisnya lagi hingga berita ini dipublish karyawan belum menerima gaji dari bulan September - Oktober.
Kepala Dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan Bengkalis Salman Alfarisi melalui Kabid HI Zaman kepada media mengatakan, bahwa PT. APP sudah pernah melaporkan PKWT ke Disnakertrans Bengkalis pada bulan Juni 2024, dan terkait pelanggaran hak tenaga kerja pihaknya akan berkordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Riau.
"Udah pernah mendaftar pkwt karyawannya ke disnaker pada bulan Juni, kalau dari item pelanggaran gaji, BPJS sesuai undang - undang perubahan tahun 2023 itu wewenang Disnakertrans Provinsi Riau.
Tentunya kami akan berkoordinasi ke bagian Pengawasan Tenagakerja Disnakertrans Provinsi, agar mereka bisa langsung turun ke lokasi,"ucapnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya yang viral di puluhan media bahwa PT. APP diduga tidak membayarkan gaji karyawan tepat waktu, sehingga para karyawan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hati.
Senada dengan yang disampaikan Pihak PT. APP Roza Supervisor Operational yang dikonfirmasi media pada 23/10/2024 Roza membenarkan gaji karyawan tertunggak, dengan alibi adanya kendala keuangan dari kontraktor sebagai mitra kerja Perusahaan, dan hal tersebut telah diberitahukan sebelumnya terhadap seluruh karyawan.
Saat dipertanyakan Apakah ada kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Karyawan terkait hal tersebut?Roza menjawab hanya penyampaian lisan.
"Jadi untuk gaji karyawan kita memang ada sebagian yang tertunda, tapi kami sudah menjelaskan ke setiap karyawan bahwa PT. APP ini hanya Subkon yang mengharapkan keuangan dari Kontraktor, jadi kalau macet dari sananya kami mau gaji karyawan pakai apa,"ujar Roza.
Untuk diketahui keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
Jika perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta karyawan berhak mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Putra)