-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Begini Alasan Kelompok Tani Melakukan Penutupan Lahan Seluas 1.290 Hektar

    Metronewstv.co.id
    Monday, October 21, 2024, 20:21 WIB Last Updated 2024-10-21T13:21:43Z

    KALTIM -  Lahan Kelompok Tani Usaha Bersama, dirampas oleh salah satu perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara yang beraktifitas di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.


    Karena taat pada proses hukum yang berjalan, Kelompok Tani Usaha Bersama melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manejemen perusahaan PT Berau Coal, (20/10/2024)


    "Kalau masih ada aktivitas diatas lahan tersebut, maka kami, seluruh anggota KUD akan turun kelapangan untuk melakukan penutupan paksa diatas lahan seluas 1.290 hektar," tegas Rafik.


    Dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Berau Coal, mereka berharap agar perusahan bisa patah dan taat kepada peraturan hukum yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.


    "Saya yakin, hukum itu dibuat untuk kebaikan bersama dan tentu wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum akan mengawal masalah ini dengan seadil-adilnya, menegakkan hukum tidak pandang bulu," kata Rafik kepada wartawan (21/10/2024)


    Karena persoalan ini sudah berproses hukum di Pengadilan, sebagai warga negara yang baik dan patuh kepada aturan hukum di Negara ini, kita serahkan masalah ini ke penegak hukum.


    "Sebesar apapun kontribusi terhadap Negara ini, itu semua tidak bisa dijadikan alasan perusahan untuk berbuat seenaknya untuk melanggar hukum," tegasnya.


    Sampai berita ini ditayangkan, jaban pemberitahuan penutupan lahan belum di tanggapi oleh pihak manejemen PT Berau Coal.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan