-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Bawaslu Mengatakan Putusan KPU nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 Menyatakan HBA TMS Sebagai Calon Bupati Empat Lawang Periode 2024-2029

    Thursday, October 10, 2024, 08:55 WIB Last Updated 2024-10-10T03:11:42Z

    Empat Lawang - Ahmad Fatria Arsasi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menyampaikan, keputusan ditolaknya gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati empat lawang terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (Hba) tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati empat lawang periode 2024-2029 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2, dan Perbawaslu yang mengatur tentang sengketa pilkada.


    Ditemui diruang kerja ketua Bawaslu Rodi Karnain, Ahmad Fatria Arsasi mengatakan keputusan ditolaknya gugatan pemohon (Pasangan Hba-Henny) diambil setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta, memeriksa alat bukti baik SK pengangkatan dan Pemberhentian Hba serta dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan pokok perkara.


    “Kami dalam mengambil keputusan sesuai perbawaslu yang mengatur tentang sengketa pilkada, pertimbangan para saksi baik itu bapak Syahril Hanafiah sebagai saksi fakta, saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon, fakta-fakta dipersidangan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara kami teliti dengan seksama agar keputusan yang dibacakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pada tanggal 6 Oktober kami bersama Ketua Bawaslu Bapak Rodi Karnain mengadakan pleno dan sepakat menolak secara keseluruhan gugatan dari pihak pemohon,” kata Ahmad Fatria Arsasi, Selasa 8 Oktober 2024.


    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain dalam persidangan putusan sengketa proses pilkada yang dilayangkan pihak pemohon dalam hal ini bapaslon Hba-Henny terhadap putusan KPUD nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang menyatakan Hba tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati memutuskan menolak gugatan yang diajuhkan pihak pemohon secara keseluruhan.


    “Menolak gugatan untuk seluruhnya, demikian putusan didalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Rodi Karnain, Ahmad Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 8 bulan Oktober tahun 2024,” ucap Rodi Karnain.


    Pencalonan Hba terganjal periodisasi, menurut pihak KPUD berdasarkan surat pelantikan dan pemberhentian Hba diperiode ke-2 sudah menjabat bupati lebih dari setengah periode.


    " Untuk diketahui, H Budi Antoni pada jabatan ke-2 sebagai bupati empat lawang dilantik pada tanggal 26 Agustus 2013 dan diberhentikan pada tanggal 29 Juni 2016 berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah dianggap sudah satu periode.


    " Menanggapi putusan yang dikeluarkan Bawaslu, Roni warga empat lawang optimis pendukung dapat legowo dan menerima hasil putusan dengan lapang dada.” Keputusan yang keluar dalam sengketa tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak, tapi ini lah aturan yang mesti kita patuhi. Semoga pihak-pihak yang merasa tidak diuntungkan dalam putusan ini tidak mencari-cari kesalahan, berlapang dada walau sakit tetap harus diterima. Sudahlah jangan hasut masyarakat dengan opini menyesatkan, merasa paling benar semua orang dianggap salah, sudah-sudahlah,” ucap Roni.


    (Hendra,.SE)

    Komentar

    Tampilkan