-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Bawaslu Lampung Timur Menemukan Indikasi Pelanggaran Kampanye

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 9, 2024, 15:12 WIB Last Updated 2024-10-09T08:12:43Z

    LAMPUNG TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 9-10-2024 Kabupaten Lampung Timur melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hendri Widiono, memberi keterangan melalui rilis ke media ini hasil pengawasan dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024.


    Hendri Widiono menjelaskan berdasarkan rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan yang telah dilaksanakan di dua puluh empat kecamatan  di Lampung Timur ditemukan beberapa indikasi pelanggaran.


    "Indikasi pelanggaran tersebut diantaranya pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon maupun tim kampanye pemilihan, namun belum disertai dengan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian kepada pengawas pemilihan umum,  atas hal tersebut Bawaslu  memberikan surat pencegahan terhadap proses kampanye sebagaimana dimaksud,"jelasnya.


    "Selain itu Bawaslu saat ini juga telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran sebanyak satu buah laporan dan tiga Informasi awal yang sedang dilakukan Penelusuran,"tambahnya.


    Lebih lanjut Hendri juga menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung Timur telah menerima  laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran adanya pejjabat daerah yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.


    "Selain itu Bawaslu juga menerima Informasi  awal terkait adanya dugaan pelanggaran Kampanye lain seperti pembagian sembako, kampanye ditempat yang dilarang serta adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara(ASN),"lanjutnya 


    "Maka dari itu  Bawaslu menghimbau kepada pejabat daerah yang hendak melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 Tahun 2024 pasal 53 yang mana atas penyampaian surat izin cuti agar ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur," harapnya


    "Dari hasil pengawasan sebagaimana dimaksud Bawaslu kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Pasangan Calon dan/atau tim kampanye pemilihan agar  mematuhi regulasi tentang pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2024," terangnya.


    "Hal tersebut dimaknai bahwa kampanye adalah sebagai perwujudan Pendidikan politik Bagi Masyarakat sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye Pemilihan di wilayah kabupaten Lampung Timur,"Tutup Hendri.


    (Iman)

    Komentar

    Tampilkan