Bireuen - Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Banda Aceh, menggelar Sosialisasi Peraturan Pengunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Standardisasi Alat Perangkat Telekomunikasi serta Sosialisasi Pengenaan Denda Adiministratif Pelanggaran Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Alat Perangkat Dan Telekomunikasi.
Kegiatan, berlangsung di Hotel Diana, jalan merdeka timur, Kec.Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu kemarin.
Hadir dalam kegiatan, Sekretariat Daerah, Kab.Aceh Utara, Kab.Bireuen, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie serta Kabupaten Lainya,Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Dinas Perhubungan, Badan Penagulangan Bencana, PT.PLN Kota Lhokseumawe, Pengusaha Radio dan Para tamu undangan lainya.
Pada kesempatan itu, bentuk materi sosialisasi yang diberikan adalah yang 1.Tentang Regulasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio serta uu apa saja yang dipakai, kemudian Jenis Perizinan Pengunaan Frekuensi Radio, Manfaat Memiliki Izin Stasiun Radio ( ISR), selanjutnya Formula Perhitungan BHP / Tagihan ISR Berdasarkan PP No.43 Tahun 2023.
Selanjutnya materi yang ke 2 adalah, tentang Dasar Hukum Mengenai Standar Teknis Telekomunikasi diantaranya berisikan, kenapa perangkat telekomunikasi wajib bersetifikat dan lain - lain.
Sementara untuk materi yang ke 3, terkait Pengawasan, Pengendalian, dan Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekimunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi, yang berisikan adanya Pola Pengawasan dan Pengendalian SFR / APT dsb.
Turut mengundang juga Zulhelmi dari Direktorat Operasi sumber daya, Ade Mulyana dari Direktorat Standardisasi PPI dan Nur Faizin Ajinugroho dari. Direktorat Pengendalian SDPPI.
Kegiatan sosialisasi disertai dengan foto bersama dan makan siang.
(Hendra)