-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Asisten I : Semoga Kedepannya Apa yang Kita Harapkan Terkait Penerbitan Legalitas Kepemilukan Tanah ini Akan Lebih Baik Lagi

    Metronewstv.co.id
    Monday, October 28, 2024, 23:34 WIB Last Updated 2024-10-28T16:34:32Z

    Muaradua - Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Senin (28/10/2024).


    Dalam sambutan Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan Muhammad Adrian A, S.H.,M.M.  mengucapkan Terima kasih atas kontribusi dari teman- teman Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten OKU Selatan, mudah-mudahan kajian ini menjadi rujukan dan referensi bagi kabupaten lain untuk menentukan penerbitan  SPH. 


    Asisten I dalam sambutannya menyampaikan harapannya semoga kedepannya apa yang kita harapkan terkait Penerbitan Legalitas Kepemilukan Tanah ini akan lebih baik lagi khususnya kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Serta mengajak agar ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalitas aset tanah agar aset tanah yang dimiliki benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang.


    Selanjutnya Paparan Konfirmasi Data Temuan Analisis Kebijakan Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Bapak Hendrico perwakilan Ombudsman Sumsel. Dalam paparannya menyampaikan Bahwa untuk Musi Banyuasin dan OKU Selatan ada beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya : 


    1. Menetapkan Produk Hukum berupa Perda atau Perkada lainnya terkait Penatausahaan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan agar optimal dalam memberikan pelayanan terhadap administrasi pertanahan.


    2. Melalui Sekretaris Daerah agar dapat meminta Pemerintah Desa, Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan untuk. menyiapkan Sarana Pengaduan, menetapkan Tim Pengelola Pengaduan serta alat pendukung lainnya yang selanjutnya dapat terintegrasi ke dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) LAPOR, kemudian dapat mempublikasikan sarana pengaduan tersebut secara non elektronik maupun elektronik agar dapat diakses oleh masyarakat pengguna layanan.


    3. Melalui Sekretaris Daerah agar dapat meminta Pemerintah Desa, Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan untuk. melakukan penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan atas Produk Layanan Surat Pengakuan Hak (SPH) atau sebutan lain dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Desa, Lurah atau Camat yang selanjutnya mempublikasikan standar pelayan tersebut secara non elektronik maupun elektronik agar dapat diakses oleh masyarakat pengguna layanan.


    Bertempat di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, turut hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Inspektorat,, Kepala Dinas Perkimtan, Kabag Tapem, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi.


    (Awaludin)

    Komentar

    Tampilkan