-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Arogansi Pejabat: Plt. Gubernur Bengkulu dan Plt. Bupati Lebong Menentang Surat Dirjen Otda Kemendagri

    Metronewstv.co.id
    Saturday, October 12, 2024, 07:35 WIB Last Updated 2024-10-12T00:35:01Z

    Bengkulu Kaur - Aprinaldi, S.H., Praktisi Hukum Ketua LBH HARAPAN Angkat Bicara, Tindakan Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dan Plt. Bupati Lebong, Fahrurrozi, mendapat sorotan tajam terkait keputusan mereka yang bertentangan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Keputusan kontroversial tersebut berkaitan dengan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang dinilai cacat hukum.


    Dalam surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024, dijelaskan dengan tegas mengenai prosedur pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Lebong. Namun, konferensi pers yang disiapkan oleh Plt. Bupati Fahrurrozi dan tersebar di media sosial memperlihatkan arogansi dan penolakan terhadap instruksi tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap Kementerian Dalam Negeri.

    Surat yang dikirim oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda kepada Plt. Gubernur Bengkulu menunjukkan bahwa pengangkatan penjabat Sekda di Kabupaten Lebong telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelanggaran ini bisa berujung pada konsekuensi pidana, yang seharusnya menjadi perhatian serius Plt. Gubernur Bengkulu dan para pejabat terkait.


    Sebagai pemimpin daerah, Plt. Gubernur seharusnya mematuhi ketentuan hukum yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024, Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang memberikan petunjuk jelas tentang kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan penjabat selama masa pemilihan. Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu bersama kuasa hukumnya seharusnya memberikan nasihat hukum yang benar, bukan malah membenarkan tindakan yang salah dan berpotensi menjerumuskan atasan.


    Menariknya, jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong sebenarnya tidak kosong. Mahmudsiam telah sah diangkat sebagai penjabat Sekda dengan persetujuan Gubernur Bengkulu, dan masa jabatannya akan berakhir setelah Sekda definitif dilantik. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 3 Tahun 2018. Namun, upaya Plt. Bupati Fahrurrozi untuk mempertahankan Doni Swabuana sebagai penjabat Sekda dianggap menyalahi aturan, mengingat proses pengangkatan dan pelantikannya dinilai cacat hukum.


    Ada pertanyaan besar yang muncul: Apakah semua ini bagian dari ambisi politik Doni Swabuana dan Plt. Bupati Kabupaten Lebong dalam menghadapi Pilkada Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong? Spekulasi ini semakin kuat mengingat Doni Swabuana seharusnya fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.


    Di tengah kekacauan ini, DPRD Kabupaten Lebong harus mengambil sikap tegas. Sebagai wakil rakyat, mereka perlu memanggil Plt. Bupati dan memastikan kepatuhan pada hukum, khususnya mematuhi surat dari Dirjen Otda Kemendagri. Kegagalan untuk menegakkan aturan bisa berdampak buruk pada stabilitas pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, ujar Aprinaldi kepada awak media ini Kamis (10/10/2024). 


    (Ilpitar)

    Komentar

    Tampilkan