-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA Angkat Bicara Terkait Dugaan Pencobaan Penembakan Warga Oleh (TI) Pakai Senpi Ilegal

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 8, 2024, 14:17 WIB Last Updated 2024-10-08T07:17:49Z

    Tulang Bawang - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus Pencobaan Penembakan dengan warga  menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang terjadi hari Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 06.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.


    Pelaku dalam kasus pencobaan penembakan dengan menggunakan senpi ilegal tersebut yakni seorang pria berinisial TI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, sedangkan korbannya seorang pria berinisial DI (40), berprofesi wiraswasta, yang juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan masih satu Kampung dengan pelaku.


    Ketua Dewan Pengurus Cabang  Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) Bapak : Andreyadi Membenarkan terjadi cekcok mulut kedua belah pihak, pada hari Selasa (02/10/2024) sehingga keluarga korban (DI) tidak mau memperpanjang masalah tersebut saat di wawancara oleh Andreyadi ketua (DPC PPWI TUBA). Tuturnya


    Andreyadi menambahkan, sesudah kejadian percobaan penembakan korban (DI), meminta bantuan kepada saya untuk menindak lanjuti kasus ini dan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga saya chat whatsapp Kanit Polsek, Kasat Reskrim, sampai Kapolres Tulang Bawang, sehingga tim tekab 308 siangnya turun Kroscek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),  Ucap tegas Andre


    Harapan Andreyadi Ketua (DPC PPWI TUBA) dan keluarga korban terlalu ringan pasal yang di jatuhkan kepada tersangka percobaan  penembakan (DI), padahal sudah banyak warga yang merasa resah terhadap tersangka (TI) bahkan sampai di buat surat perjanjian oleh aparat kampung, apabila sampai terjadi lagi keributan dari keluarga tersangka maka mereka di usir dari kampung tersebut. Ujarnya


    Bahkan saat korban di ambil keterangannya dari pihak Polsek di masjid gedung meneng induk, keterangan dari korban bahwa ada salah satu keponakannya berinisial (DA) anak masih di bawah umur diduga membawa senjata tajam (SAJAM) sedangkan orang tuanya berinisial (RN) tidak membawa apa-apa. Ucap korban


    Dalam perkara ini Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA, meminta kepada pihak (APH) Polres Tulang Bawang, untuk benar-benar menangani kasus tersebut dengan Fakta dan kebenarannya sesuaikan dengan apa yang terjadi dilokasi, karena diduga motif tersangka itu tidak benar ceritanya, sedangkan pelaku datang kerumah kedua kalinya tersangka (TI) langsung menodongkan senjatanya di hadapan (DI) diduga sekitar jarak 4-5 meter, diduga mau menembak nasib baik (DI) diselamatkan oleh adiknya Neni (37) tahun. Ungkapnya


    Iya Bang saat saya lagi menjemur baju, saya melihat (TI) datang dan  menodongkan senjata api ke arah kakak lalu saya lari memegang tangan tersangka lalu saya arahkan ke atas lalu bunyi letupan senjata api (SENPI).itu yang sebenarnya yang terjadi bang. Jelas Neni adik korban yang melihat langsung kejadian.


    Andreyadi Redaksi Hukum Nusantara News.com dan sebagai Ketua DPC PPWI TUBA, akan  berkordinasi dengan (2) pengacara salah satunya Bapak Chandra Guna, untuk meminta bantu memantau perkara ini, supaya pihak korban benar-benar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya apabila perkara ini tidak sesuai dengan fakta dilapangan serta pasal yang di jatuhkan. Ungkap Tegas Andreyadi.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan