-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tim Hukum Paslon Khenoki - Sabahati Gulo Menyampaikan Keberatan di KPU Nias Barat Atas Penetapan Paslon

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 23, 2024, 21:42 WIB Last Updated 2024-09-23T14:42:35Z

    Nias Barat - Tim hukum mewakili kepentingan dari Paslon Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo, S.Sos,MM menyampaikan keberatan ke KPUD Kabupaten Nias Barat atas Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, SH., MM, yang diserahkan di Kantor KPU Kabupaten Nias Barat, Senin (23/09/2024).


    Keberatan disampaikan oleh Tim hukum Paslon Khenoki - Sabahati karena penetapan pasangan calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH, MM tidak berdasar dikarenakan:


    Oleh Itoloni Gulo, SH menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat telah melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Pasal 26 ayat 2 huruf (b) yang menegaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaiana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.


    Kemudian, sementara surat pengunduran diri Sozisokhi Hia, SH, MM kepada Bupati Nias Barat diserahkan pada hari Minggu tanggal 22 september 2024 tepat pada hari tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, sebagaimana Ekspedisi Surat tertanggal 22 September 2024 yang ditandatangani oleh Agusman Waruwu, Ungkapnya.


    Ia juga menjelaskan bahwa Surat pengunduran diri Sozisokhi Hia, SH, MM dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 27 Agustus 2024 yang diserahkan pada tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tahapan dan proses verifikasi dan penelitian persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai tanggal 21 September 2024, Jelas Itoloni Gulo.


    Sementara Liberkah Gulo, SH menyampaikan juga bahwa Surat Keterangan BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomor : 800/358/BKPSDM/2024 tertanggal 20 September 2024 telah menerangkan bahwa proses pengunduran diri Sozisokhi Hia, SH, MM belum diproses sehingga belum diterbitkan surat keterangan pengunduran diri Sozisokhi Hia, SH, MM sedang dalam proses administrasi yang menjadi persyaratan utama dalam dokumen pemberkasan administrasi pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a. Hal ini telah bertentangan dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pada Berita Acara KPU Nomor : 230/PL.02.2-BA/1225/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Pasangan Calon Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si dan Sozisokhi Hia, SH, MM;


    Berita Acara KPU Nomor : 250/PL.02.2BA/1225/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si dan Sozisokhi Hia, SH, MM; dan Berita Acara Nomor: 267/PL.02.3-BA/1225/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024.


    Bahwa Lampiran Model BA. Penelitian. Persyaratan. Perbaikan. KWK Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati halaman 7 dan halaman 8 Nomor 12 Berita Acara KPU Nomor : 250/PL.02.2BA/1225/2024 tanggal 13 September 2024 (dalam hal calon berstatus aparatur sipil Negara) huruf (b) yaitu Surat Keterangan Pengunduran Diri sedang diproses telah dibenarkan dan disahkan oleh KPU Kab. Nias Barat dalam pemenuhan administrasi yang menyatakan memenuhi syarat dokumen Paslon Wakil Bupati atas nama Sozisokhi Hia, SH, MM. Hal ini bertentangan dengan dokumen keterangan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan bertentangan dengan penyampaian pengunduran diri Sozisokhi Hia, SH, MM yang disampaikan pada tanggal 22 September 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1.


    Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, maka Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 telah Cacat Hukum dikarenakan telah menggunakan dokumen-dokumen yang tidak mempunyai keabsahannya dan bertentangan dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Keputusan KPU terhadap Penetapan Pasangan Calon Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si dan Sozisokhi Hia, SH, MM dimaksud telah terjadi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan