-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tidak Netral Salah Satu Oknum ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu di Laporkan

    Metronewstv.co.id
    Sunday, September 22, 2024, 17:07 WIB Last Updated 2024-09-22T10:07:18Z

    Bengkulu - Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.


    Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 21/09/24


    ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.

    Dengan Awak Media salah satu aktivis perempuan mengatakan "Kami tim hukum RDH dan rekan RIZKI DINI HASANAH.S.H tanggal 12 september  melaporkan Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sub bagian umum, kepegawaian, keuangan di instansi dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu." Ujarnya 


    "Mempengaruhi dan menekan seluruh ASN di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan untuk memilih salah satu calon kepala Daerah ." Ungkapnya


    "Dugaan pelanggaran tersebut adalah: 

    1. Pelanggaran kode etik ASN pasal 9 ayat 2 UU ASN yg berbunyi secara tegas menyebutkan pegawai-pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


    2. Bahwa adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam surat keputusan bersama ( SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan  dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang diduga  dilakukan oleh Sujarwo ka.sub bagian bidang kepegawaian dan keuangan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu.


    3. Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021, pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004, yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.


    4. Bahwa dugaan pelanggaran ASN tersebut SUJARWO,S.Pd,M.Pd , Jabatan : kepala sub bagian umum, kepegawaian, keuangan. Instansi : Dinas Pendidikan Dan kebudayaan provinsi Bengkulu Melakukan Kampanye Calon Kepala Daerah Rohidin mersyah Serta Mempengaruhi ASN Yang Di Lingkungan Instansi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Untuk Memilih Dan Mendukung Calon Kepala Daerah Gubernur Provinsi Bengkulu Yang Di Duga Memakai Anggaran Pemerintah Atau Apbn.


    "Karena kami melihat selain adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang secara terang-terangan mempengaruhi seluruh ASN di ruang lingkup pemerintahan, OKNUM S ini kami juga menduga adanya dugaan pemakaian uang negara dalam menggerakkan ASN maupun grup-grup kebudayaan untuk acara-acara kampanye dan pilkada dukungan Salah Satu Pasangan Calon Gubernur." Paparnya


    "Ini sangat menciderai demokrasi dan alhamdulillah pagi ini kita dikabarkan oleh PIHAK  BKN RI bahwa laporan kita sudah disposisi bapak kepala untuk di tindak lanjuti  disipilin ASN nya." Tutup Dini


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan