-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Bekuk Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    Metronewstv.co.id
    Saturday, September 7, 2024, 07:58 WIB Last Updated 2024-09-07T00:58:04Z

    PANGKALPINANG - Sat Resnarkoba Polresta Kota Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku diduga tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Dua Pelaku berinisial TN (34) dan DR (32) ditangkap pada  Kamis (05/09/2024) pukul 18.00 WIB dirumah yang beralamat jalan. Nanas ll RT 007 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui.Kota Pangkalpinang. 


    Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H., M.H. mengatakan, " pelaku ditangkap ditempat rumahnya, kemudia dilakukan penggeledahan pada badan dan kamar pelaku ditemukan sabu.

    Lebih lanjut, AKP Raden menjelaskan,     "Dua pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika dimana setiap orang yang tanpa gak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol.1 dalam bentuk bukan tanaman jenis yang diduga Narkotika jenis sabu, sebanyak 27 bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Yang ditemukan disamping rumah tersangka TN dan DR. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, " jelasnya. 


    "Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Raden. 


    (Zn)

    Komentar

    Tampilkan