-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Salah Satu SPBU di Kabupaten Ketapang Bebas Isi Jerigen Aph, di Minta Penegak Hukum Bertindak

    Metronewstv.co.id
    Thursday, September 19, 2024, 12:50 WIB Last Updated 2024-09-19T06:11:54Z

    Ketapang, Kalbar - Salah satu SPBU di Kabupaten Ketapang diduga melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi Disaat awak media dialokasi jln Arif Rahman hakim pawan 1 SPBU no 64-788 02 terlihat banyak orang membeli BBM jenis pertalite dengan cara menggunakan jerigen Sedangkan BBM jenis pertalite sudah jelas BBM bersubsidi berupa pasal dalam Perpres no 191 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres no 69 tahun 2021 .perubahan ketentuan dalam pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline). Rabu  18/09/2024.


    Ron minimum 88 untuk distribusikan diseluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.dalam menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan dalam wilayah yang di tugaskan .Mentri yang menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ekonomian selain mengubah pasal 3 Perpres ini juga menambahkan 2 pasal yaitu pasal 21B dan pasal 21C.


    Peraturan presiden (Perpres) nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan. Perdisribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.


    Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak Dan gas bumi sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.


    Selain itu lembaga penyaluran yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran juga akan diberikan sanksi yaitu skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari pemutusan hubungan usaha (Phu).


    BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga murah karena mendapat kan subsidi dari pemerintah yang dibiayai oleh APBN.


    BBM bersubsidi memiliki kuota yang terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.


    Maka dengan adanya peraturan tersebut kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas terhadap perilaku.


    Pihak SPBU tidak bisa ditemui, awak media dengan alasan tidak ada di tempat tutur pegawai SPBU.


    (Dimas)

    Komentar

    Tampilkan