Riau - Pemerintah Provinsi Riau menunjuk pejabat yang diduga terlibat gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas.
Hal tersebut diketahui karena Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI sebelumnya sempat merekomendasikan Pemprov Riau untuk membuat Audit investigasi bersama. Langkah itu dilakukan untuk menindak lanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di DLHK Riau.
Itu diketahui dari Surat ditanda tangani Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi KPK, yang disampaikan dari KPK ke Penjabat Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
Dari informasi beredar Nama, Alwamen ( Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan peningkatan Kapasitas DLHK Riau ) ikut diberikan jabatan sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau oleh Pj Gubernur Riau.
Berdasarkan hasil Audit tersebut diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya persetujuan Teknis dan izin.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan membenarkan informasi Join Audit bersama KPK tersebut. Dalam implementasinya, pihak inspektorat telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Kata Sigit, benar kita ada terima suratnya. Tentunya kita sudah lapor pimpinan dan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, jelasnya Sigit sabtu (28/09/2024 ).
Untuk diketahui dari surat KPK RI ke Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu berisi rekomendasi kepada pemerintah provinsi Riau untuk mengajukan kepada inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri RI agar investigasi bersama Join juga ditindak lanjuti Pemprov Riau. Hal itu mengacu pada pasal 6 huruf B, pasal 8 huruf a dan c Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Udang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Proses Audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak- pihak tertentu pada Dinas Lungkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau periode Tahun 2020 - 2023, atas penerbitan dokumen AMDAL / DELH sebanyak 47 dokumen dan UKL- UPL/ DPLH sebanyak 87 dokumen. Sehingga ditotal pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 dokumen.
(MD Purba)