-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pj. Walikota Langsa Jangan Paksakan Diri Lakukan Penetapan Jabatan Sekda Difinitif, Jika Terjadi YARA Akan Menggugat

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, September 4, 2024, 16:34 WIB Last Updated 2024-09-04T09:34:03Z

    Langsa - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, Mengingatkan PJ Walikota Langsa, Syaridin, S.Pd,.M.Pd, agar tidak paksakan diri untuk melantik Sekretaris Dareh ( SEKDA) Langsa,  biar aja di urus oleh Walikota terpilih 2024-2029.


    Jabatan pimpinan tinggi ( JPT) jangan dipaksakan untuk di lakukan oleh PJ Walikota Langsa saat ini, biar di lakukan oleh Wikota terpilih nanti nya, ujar H Thallib Ibrahim kepada sejumlah Wartawan Rabu -4 September 2024, dikantor YARA Langsa jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Kota Langsa.


     Sekretaris daerah ( SEKDA)  adalah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, jadi sekda baru nanti biar di urus Walikota terpilih nanti nya.


    Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.


    Selama ini kami melihat kinerja Suriyatno belum dikatakan baik. Tidk ada prestasi. Banyak hal kerja yang tidak bisa selesaikan karena dia hanya bisa retorika sehingga dicopot jabatannya dari  Kadishub saat itu, ujar Dosen FH Unsam.


    PLT sekda sekarang pernah  terkandung kasus di duga makan uang honor di salah satu OPD.


    Lebih lanjut H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh juga menyebutkan selama ini kami juga  melihat  orang orang sekitar pj adalah jangan salah memberikan masukkan PJ Walikota Langsa, sehingga PJ yang menerima bencana nantinya. 


    Ditambah kan lagi sekarang  mau dibuka JPT untuk Sekda  walaupun tidak ada anggaran tapi di upayakan harus ada.


     Kami menduga ada upaya untuk mendefenitifkan kedudukan Plt saat ini  selama 2 tahun kedepan, ujar H Thallib.


    Kita sudah tau aturan nya  tidak diboleh kan, kalau nanti itu terjadi ada kesalahan hukum maka YARA Langsa akan gugat siapapun yang terlibat membuat JPT, ungkap  H Thallib.

     

    Harapan kami kepada  PJ  Walikota untuk tidak melakukan JPT Sekda dalam Waktu dekat ini, serahkan saja kepada Walikota terpilih nantinya.


     Biarkan nanti menjadi haknya  Walikota terpilih 2025-2029. Karena tugas sekda itu membantu jalannya pemerintahan di Kota Langsa.


    Belum tentu yang sekarang di lantik sejalan jika tidak maka Walikota terpilih akan bertrok nantingnya dengan belum tentu bisa kerja sama yang baik.


    Kalau dalam waktu dekat akan di lantik Sekda yang baru, Walikota terpilih nanti nya akan tunggu selama dua tahun baru bisa menggantikan nya.


    Kita tidak uraikan pasal dan peraturan Mendagri, tinggal tunggu aja waktu nya akan kita uraikan apabila PJ Walikota Langsa tidak memg indahkan nya dengan baik, tutup H Thallib.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan