-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pengungkapan Kasus TPPO Polres Bengkalis

    Metronewstv.co.id
    Sunday, September 22, 2024, 16:49 WIB Last Updated 2024-09-22T09:49:45Z

    BENGKALIS  – Tim Opsnal Satpolair Polres Bengkalis berhasil mengamankan 28 WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Malaysia di pelabuhan belakang Kantor Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, pada, Senin (16/9) sekitar pukul 06.00 WIB.


    " Sebanyak  28 PMI ilegal yang di amankan, terdiri dari  19 orang laki-laki, 5 perempuan dan 4 orang anak-anak, serta  satu orang tersangka sebagai tekong berinisial AS alis Birin (21) warga Jalan Mastari, Desa Sukarjo, Kecamatan Rupat yang mengaku hanya membantu ayahnya dan tidak mendapat upah dari penjemputan PMI ilegal tersebut, kemudian ada  3 orang yang telah di tetapkan sebagai  DPO ” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat  menggelar pers rilis pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tidak pidana perlindungan PMI di Kantor Polres Bengkalis, Jumat (20/9).


    Kemudian Kasat Polair AKP Ronni dan perwakilan BP2MI Riau serta TNI angkatan Laut mengatakan, modus operandi pelakunya dengan menggunakan speedboat masuk ke wilayah Indonesia dan memasuki jalur tikus serta berubah-ubah tempat berlabuh untuk menurunkan penumpang PMI ilegal tersebut.


    Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya jelas Kapolres, di mana pada tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Saat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat ada WNI yang dibawa dari Malaysia menuju pulau Rupat, menggunakan speedboat jalur laut secara ilegal.


    Mendapati informasi itu kata Kapolres, Kasat Polair memerintahkan Kanit Gakkum Satpolair untuk melakukan penyelidikan dan membentuk dua tim, guna menangkap pelaku yang membawa WNI ke pulau Rupat.


    “Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (16/9) pagi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan 28 WNI yang menjadi PMI ilegal di Malaysia,” jelasnya.


    Menurutnya, pelaku dan WNI langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah menetapkan tiga orang DPO polisi yang berinisial S agen di Rupat, WL tekong laut dan A adalah ABK Speedboat.


    Kapolres menjelaskan, dari pengakuan WNI PMI ilegal ini, mereka sudah belasan tahun bekerja di Malaysia, yang berangkatnya menggunakan paspor pelancong, namun pulangnya melalui jalur gelap.


    “Setelah ini para PMI ilegal ini kita serahkan ke BP2MI Riau di Dumai untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Dari 28 orang ini umumnya berasal dari Aceh dan Sumatera Utara dan sisanya ada yang ke Jatim, Jabar, NTB dan NTT,” ujarnya.


    Sedangkan tersangka kata Kapolres, akan dijerat pasal 2 Jo pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 81 Jo pasal 83, jo pasal 68 jo pasal 68 UU No 18/2007 tentang perlindungan PMI, jo dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 120 ayat 1 UU. No.6/2001 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. **

    Komentar

    Tampilkan